Trending Topic
Cukupkah UU ITE Menjadi Solusi Penyebaran Hoax dan Hate Speech?

12 Jan 2017

 
Kebijakan Baru, Solusi Baru?
Tak bisa dipungkiri, internet pada akhirnya berkaitan dengan kehidupan banyak orang. Karena itu, banyak pihak bersepakat bahwa internet perlu diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pun, untuk memperkuat kebijakan yang mengatur aktivitas di internet itu, Kemenkominfo merilis revisi UU ITE. Tujuannya, untuk memberikan kepastian hukum dan perlakuan yang lebih adil bagi para pengguna internet.

“Substansinya mayoritas masih sama dengan UU ITE 2008. Beberapa revisinya justru memberikan perbaikan asas-asas keadilan yang lebih baik bagi masyarakat," kata Menkominfo, Rudiantara.

Poin-poin tersebut mengingatkan kita untuk tidak kebablasan saat memanfaatkan situs jejaring sosial atau layanan internet. Kemenkominfo berharap bahwa masyarakat akan lebih dilindungi dari penggunaan negatif internet seperti nformasi menyesatkan dan tidak bisa dipertanggungjawabkan, karena pemerintah akan memblokir situs non-pers yang menyebarkan berita hoax tersebut. Masyarakat juga diimbau untuk tidak asal melapor orang lain perihal pernyataan yang bersangkutan di media sosial, karena harus ada bukti jelas dan tidak ada multitafsir.

Walau belum bisa diambil kesimpulan apakah revisi ini akan jadi efektif atau tidak dalam menangani kejahatan siber, adanya jutaan akun media sosial dan banyaknya konten yang tersebar di dunia maya menjadi tantangan tersendiri bagi kemenkominfo.

Pemerintah tentu tidak bekerja sendiri untuk memberantas kejahatan siber yang kian mengkhawatirkan. Media sosial yang punya peran esensial dalam segala aktivitas para netizen di dunia maya – termasuk segala kejahatan siber yang terjadi di dalamnya – turut andil menanggulangi dampak negatif penggunaan media sosial tersebut.

Belakangan –setelah banyak mendapatkan kritik dan tudingan- berapa media sosial  akhirnya melahirkan fitur yang dapat meminimalisasi penyebaran berita hoax. Twitter dan Instagram, sudah lebih dulu mengandalkan fitur yang dapat membungkam informasi yang dicurigai dengan mengandalkan algoritma dan laporan pengguna.

Menyusul, Facebook bekerja sama dengan organisasi penguji fakta internasional untuk menjadi garda terdepan memeriksa suatu informasi. Kelak akan muncul label khusus apakah berita tersebut benar atau bohong.

Masyarakat pun tidak tinggal diam. Saat ini ada peran komunitas-komunitas anti hoax yang membantu mengklarifikasi berita bohong yang tersebar dengan mencari dan menunjukan kebenarannya melalui bukti otentik di media sosial. 
 


Topic

#UUITE

 


polling
Seberapa Korea Anda?

Hallyu wave atau gelombang Korea masih terus 'mengalir' di Indonesia. Penggemar KDrama, Kpop di Indonesia termasuk salah satu yang paling besar jumlahnya di dunia. Lalu seberapa Korea Anda?