Trending Topic
Waspadai UU ITE

28 Jan 2016


Sepanjang tahun 2015, tercatat  48 orang terjerat Undang-Undang Informasi & Transaksi Elektronik (ITE). Wanita paling merasakan dampaknya. “Penghinaan dan pencemaran nama baik sangatlah subjektif.  Kalau terjadi penghinaan, sebaiknya diatur lewat hukum perdata, bukan pidana,” ungkap Asep Komarudin, Kepala Divisi Riset & Jaringan LBH Pers, yang mendukung penghapusan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE yang sering disebut sebagai Pasal Karet.
Adapun bunyinya adalah: Melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.  Kita semua potensial terjerat UU ITE. Selama yang kita sampaikan kebenaran dan ekspresi nyata, kita tidak perlu takut,” ungkap Asep dan timnya, dalam Media Visit ke kantor femina,  Selasa (19/1) lalu. 


 


polling
Seberapa Korea Anda?

Hallyu wave atau gelombang Korea masih terus 'mengalir' di Indonesia. Penggemar KDrama, Kpop di Indonesia termasuk salah satu yang paling besar jumlahnya di dunia. Lalu seberapa Korea Anda?