Trending Topic
Ini Pasal-pasal RUU KUHP yang Jadi Masalah

20 Sep 2019



Foto: pixabay

4. Pasal terkait aborsi

Lembaga kajian independen yang perfokus pada reformasi sistem peradilan pidan dan hukum di Indonesia, Institute for Criminal Justice Reform atau ICJR mencatat, pasal-pasal terkait aborsi seperti pasal 250, 470, 471, 47, bisa menimbulkan kriminalisasi terhadap korban perkosaan. 

Dalam Pasal 251, 470, 471, dan 472 RUU KUHP terdapat pasal terkait aborsi atau menggugurkan kandungan. Pasal 251 ayat (1) memidana pemberi atau peminta obat penggugur kandungan. Dalam Pasal 415, pidana mengancam orang yang menunjukkan alat menggugurkan kandungan.

Sementara Pasal 470 ayat (1) memidana orang yang mengugurkan kandungannya baik dilakukan sendiri atau pun meminta orang melakukan untuk dirinya. Pasal 471 ayat (1) mengatur orang yang mengugurkan atau mematikan kandungan perempuan lainnya atas persetujuan.

Dalam pasal tersebut, aborsi tidak mengancam pidana dokter yang menggugurkan kandungan korban perkosaan, tetapi memenjarakan korban perkosaan yang menggugurkan kandungan.

Masih menurut ICJR, pemerintah dan DPR seharusnya fokus pada pengaturan aborsi yang lebih sehat dan baik. Terlebih, UU Kesehatan juga telah mengatur teknis menggugurkan kandungan yang bersih dan aman.

5. Pasal tentang hubungan seks di luar nikah

Kelompok masyarakat sipil menyoroti pasa-pasal yang terlalu mengurusi ruang privasi. Hubungan seks di luar nikah atau zina dapat dijerat dengan Pasal 417 dan 419. Pasal 417 ayat 2 menjelaskan orang yang berzina bukan dengan pasangan sah menikah dipidana penjara selama satu tahun. Sementara Pasal 419 ayat 1 menjelaskan orang yang hidup bersama tanpa ikatan pernikahan atau kohabitasi dipidana enam bulan.

Mereka yang telah berhubungan badan tanpa status sah, kemudian sang laki-laki berjanji mengawini tapi kemudian ingkar, maka akan dijerat pasal 148 ayat 1.

6. Pasal tentang wanita pulang malam, gelandangan, dan psikososial

Dalam aturan RUU KUHP sebelumnya, kaum gelandangan yang dianggap mengganggu ketertiban umum ini dipidana kurungan tiga bulan. Yang kini diusulkan, Pasal 432 mengancam denda Rp1 juta terhadap wanita yang bekerja dan pulang malam, pengamen, tukang parkir, orang dengan disabilitas psikososial yang ditelantarkan keluarga, serta anak jalanan. Bagaimana menurut Anda? 

7. Pasal tentang tindak pidana korupsi

Pasal terkait tipikor yaitu pasal 604, 605, dan 607 dalam RUU KUHP hukuman pidana bag koruptor hanya dua tahun, padahal pada KUHP lama paling sedikit empat tahun penjara. Selain itu tidak menerapkan adalanya pidana tambahan berupa uang pengganti. RUU KUHP juga dianggap tak mengakomodir Pasal 15 yang bisa menjerat orang yang mencoba, membantu, dan melakukan pemufakatan jahat untuk tipikor dihukum setara dengan delik penuh.

Dengan segala kontroversi seperti disebutkan di atas, banyak pihak menyuarakan agar RUU KUHP dicabut dan ditunda. Bagaimana menurut Anda? (f)

Baca Juga:
 


Topic

#trendingtopic, #undangundang, #ruukuhp

 


polling
Seberapa Korea Anda?

Hallyu wave atau gelombang Korea masih terus 'mengalir' di Indonesia. Penggemar KDrama, Kpop di Indonesia termasuk salah satu yang paling besar jumlahnya di dunia. Lalu seberapa Korea Anda?