
Ruang terbuka hijau (RTH) perkotaan adalah bagian dari ruang terbuka suatu kawasan perkotaan yang diisi oleh tumbuhan guna mendukung manfaat ekologi (penyerapan air dan suplai oksigen), sosial (interaksi warga), dan estetika. RTH tidak hanya berupa taman kota, tapi bisa juga dalam bentuk jalur hijau, hutan kota, sawah, taman pemakaman umum, dan lapangan olahraga yang ditanami pohon. Adapun, pohon yang ditanam untuk kebutuhan taman kota biasanya dipilih dari jenis yang berbunga, tidak berduri, tidak bergetah, tidak beracun, tidak berbuah, dan rindang. Sedangkan untuk jalur hijau, biasanya ditanami pohon trembesi yang efektif menyerap karbon dioksida, yang dihasilkan kendaraan bermotor.
UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang menentukan bahwa proporsi RTH kota minimal harus mencakup 30% dari luas wilayah, yang mana 20%-nya milik umum dan sisanya pribadi. Sayangnya, luas RTH di Jakarta baru mencapai 9,8% dari total luas wilayah Jakarta. Guna mengejar kekurangan itu, dalam 2 tahun terakhir ini, Dinas Pertamanan telah berupaya menambah RTH dengan membangun 25 taman kecil tingkat kelurahan atau RT/RW tiap tahunnya. Sejalan dengan rencana penambahan 1.000 RTH oleh Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, maka Dinas Pertamanan akan terus menambah taman. “Setidaknya di tiap kelurahan akan ada 1-2 taman kecil,” papar Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta, Catharina Soeryowati. “Di sepanjang bantaran sungai atau kali sebaiknya juga dibenahi dan disulap menjadi RTH, seperti yang telah dilakukan di bantaran Kali Ciliwung, Cilangkap, dan Banjir Kanal Timur,” tambahnya.
Saat ini, Jakarta setidaknya telah memiliki 985 taman kota, termasuk taman-taman kecil setingkat kelurahan atau RT/RW. Sayangnya, sebagian taman kota publik yang besar mayoritas terletak di wilayah selatan atau pusat Jakarta saja. “Hal ini terkait dengan sejarah planologi kota zaman Belanda dan zaman Soekarno yang sengaja menjadikan wilayah Menteng dan Kebayoran Baru sebagai Kota Taman,” jelas Bayu Wardhana, Koordinator Sosialisasi Green Map Jakarta.
Padahal, selain fungsi ekologinya, taman kota juga dibutuhkan untuk tempat warga berinteraksi dan melakukan aktivitas, misalnya kursus biola yang ditawarkan pemusik jalanan tiap Minggu sore di Taman Suropati dan latihan drama, tari, voli, atau sekadar duduk-duduk dan membaca buku di Taman Amir Hamzah Manggarai. (f)