
Foto: Fotosearch
Ketidaksabaran Jokowi menghadapi kejahatan siber yang kian mengkhawatirkan juga mendorongnya untuk membuat rapat terbatas dengan jajaran kabinetnya membahas upaya pemerintah terkait penyebaran berita bohong (hoax). Menurutnya, keterpaparan masyarakat terhadap berita hoax tanpa sumber jelas, judul provokatif, mengandung fitnah, pencemaran nama baik hingga ujaran kebencian, sudah dalam tingkat darurat dan perlu ditindak tegas.
Bersamaan dengan hal itu, kini sudah ada revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang baru, yang diharapkan menjadi instrument hukum yang bisa memberantas kejahatan siber secara adil dan tegas. Cukup efektif kah produk hukum yang baru ini mengatasi penggunaan negatif dari internet?
Topic
#UUITE