
Foto: Fotosearch
Berbicara soal pelecehan seksual bikin kita gemas. Soalnya, wanita masih selalu dianggap ‘mengundang’ pelaku untuk beraksi. Contoh paling gampang, nih, dari pilihan busana kita. Pakai baju yang modelnya cukup sopan saja masih bisa dilecehkan, apalagi kalau serbaterbuka? Sialnya... jika sudah dilawan pun korban pelecehan tetap harus hidup dengan ingatan tersebut. Masa, sih, seumur hidup harus dihantui kejadian nggak menyenangkan?
Menurut psikolog Agatha Novi Ardhiati, dampak pelecehan seksual pada korban sangat beragam. Hal ini bergantung pada tingkat pelecehan yang dialaminya. “Apa yang dirasakan oleh korban biasanya perasaan yang relatif kompleks dan beragam, mulai dari marah, sedih, nggak berdaya, nggak berharga, dan lain-lain. Karena pelecehan itu sendiri bisa dibilang ada ‘tingkatannya’, dari sekadar siul-siul atau memegang bagian tubuh tertentu, perasaan yang muncul pasti berbeda,” kata Agatha.
Sering kali korban pelecehan jadi menyalahkan diri sendiri. Di sisi lain, orang-orang di sekitarnya juga tidak membantu mereka untuk bangkit sehingga membuat korban semakin tertekan. Agatha menyarankan agar kita mengubah mindset tersebut.
“Manusia, kan, dikasih kebebasan untuk mengendalikan diri sendiri serta memilih melakukan apa yang mereka mau. Begitu pula dengan pelaku pelecehan, mereka yang punya hak dan kewajiban untuk mengendalikan dirinya sendiri. Walaupun sebaiknya korban juga menjaga diri, tapi yang namanya pelecehan tetap fokusnya ke pelaku. Masa orang yang jadi korban masih juga dianggap salah karena 'katanya' mengundang untuk dilecehkan? Masa korban pembunuhan dianggap salah karena dinilai mengundang untuk dibunuh? Hal penting yang dibutuhkan oleh korban adalah ditemani dan didengarkan. Ini yang bisa kita berikan untuk mendukung mereka,” saran Agatha.
Jika kita pernah menjadi korban pelecehan seksual, jangan diam saja! Ada, kok, langkah-langkah cerdas yang bisa dilakukan, di antaranya:
- Selalu berpikir positif dan tanamkan dalam diri sendiri bahwa pelecehan yang terjadi sama sekali buka kesalahan kita.
- Bicara kepada orang lain tentang pelecehan seksual yang dialami. Ceritakan kepada teman, atasan, guru atau siapa saja yang kita percayai dan mau mengerti perasaan kita.
- Laporkan kepada pihak berwajib, tentunya lengkap dengan bukti-bukti pendukung. Sst, ada beberapa pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang dapat menjerat pelaku pelecehan seksual: (1) Pencabulan pasal 289-296; (2) Penghubungan pencabulan pasal 295-298 dan pasal 506; (3) Persetubuhan dengan wanita di bawah umur pasal 286-288. (f)
Topic
#pelecehanseksual