Trending Topic
Penting! Batas Minimum Dana Rekening yang Harus Dilaporkan ke Dirjen Pajak dari Rp200juta Naik Jadi Rp1Miliar

8 Jun 2017


Foto: Fotosearch
 
Kabar tentang Peraturan Menteri Keuangan (PMK Nomor 70/PMK.03/2017 tentang petunjuk teknis akses informasi keuangan untuk perpajakan) yang mengharuskan pelaporan dana rekening keuangan berjumlah Rp200juta ke Direktorat Jenderal Pajak sempat menuai kritik dari masyarakat, terutama suara dari peserta amnesti pajak serta para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. Ketentuan itu akan mulai berlaku September 2018.

Namun, kemarin peraturan itu direvisi. Lewat Surat Edaran resmi pada Rabu malam (7/6). “Pemerintah memutuskan meningkatkan batas minimum nilai saldo rekening keuangan yang wajib dilaporkan secara berkala dari semula Rp 200 juta menjadi Rp 1miliar," tulis Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Nufransa Wira Sakti.

Dengan naiknya batas minimum menjadi Rp1miliar tersebut, jumlah rekening yang wajib dilaporkan saat ini hanya sekitar 486 ribu rekening atau 0,25 persen dari total rekening perbankan.

Direktorat Jenderal Pajak menyatakan masyarakat juga tidak perlu cemas karena pelaporan rekening itu tidak berarti uang simpanan akan langsung dikenakan pajak. Pemerintah juga menjamin kerahasiaan data masyarakat yang disampaikan oleh lembaga keuangan kepada DJP. Petugas DJP yang membocorkan data tersebut atau menggunakan data tersebut untuk tujuan lain akan dikenakan sanksi pidana.

Peraturan ini merupakan bagian dari respons pemerintah terhadap komitmen bersama lebih dari 100 negara di dunia dalam Global Forum di Georgia pada November 2016 lalu tentang kerja sama pertukaran data keuangan secara otomatis untuk mengurangi penghindaran pajak. (f)
 
Baca juga:
Transaksi Kartu Kredit Wajib Dilaporkan ke Dirjen Pajak
Kasus Pejabat Pajak Tertangkap Tangan Terima Suap: Sri Mulyani Bicara Soal Integritas Profesi
Tentang Amnesti Pajak, Haula Rosdiana: Pajak adalah 'Darah' yang Menghidupi Indonesia


Topic

#Pajak

 


polling
Seberapa Korea Anda?

Hallyu wave atau gelombang Korea masih terus 'mengalir' di Indonesia. Penggemar KDrama, Kpop di Indonesia termasuk salah satu yang paling besar jumlahnya di dunia. Lalu seberapa Korea Anda?