
Foto: Fotosearch
Namun, kemarin peraturan itu direvisi. Lewat Surat Edaran resmi pada Rabu malam (7/6). “Pemerintah memutuskan meningkatkan batas minimum nilai saldo rekening keuangan yang wajib dilaporkan secara berkala dari semula Rp 200 juta menjadi Rp 1miliar," tulis Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Nufransa Wira Sakti.
Dengan naiknya batas minimum menjadi Rp1miliar tersebut, jumlah rekening yang wajib dilaporkan saat ini hanya sekitar 486 ribu rekening atau 0,25 persen dari total rekening perbankan.
Direktorat Jenderal Pajak menyatakan masyarakat juga tidak perlu cemas karena pelaporan rekening itu tidak berarti uang simpanan akan langsung dikenakan pajak. Pemerintah juga menjamin kerahasiaan data masyarakat yang disampaikan oleh lembaga keuangan kepada DJP. Petugas DJP yang membocorkan data tersebut atau menggunakan data tersebut untuk tujuan lain akan dikenakan sanksi pidana.
Peraturan ini merupakan bagian dari respons pemerintah terhadap komitmen bersama lebih dari 100 negara di dunia dalam Global Forum di Georgia pada November 2016 lalu tentang kerja sama pertukaran data keuangan secara otomatis untuk mengurangi penghindaran pajak. (f)
Baca juga:
Transaksi Kartu Kredit Wajib Dilaporkan ke Dirjen Pajak
Kasus Pejabat Pajak Tertangkap Tangan Terima Suap: Sri Mulyani Bicara Soal Integritas Profesi
Tentang Amnesti Pajak, Haula Rosdiana: Pajak adalah 'Darah' yang Menghidupi Indonesia
Topic
#Pajak


