
“Berapa tarif bea masuk itu tergantung dari jenis dan klasifikasi barangnya. Ada yang kena 0-50% dari nilai barang, ada yang lebih,” tutur Kepala Humas Ditjen Bea Cukai, Evi Suhartantyo. Karena itu, bila Anda ingin mengetahui lebih jauh cek tarif bea masuk ini, cek di situs www.insw.go.id, sistem layanan publik yang menyediakan segala informasi mengenai lalu lintas barang ekspor-impor, di jendela e-service.
Setelah di cek berapa kelebihan nilai yang terkena pajak, jumlah tersebut kemudian dikalikan dengan tarif pajak dari harga barang termahal. (lihat simulasi).
Satu hal yang ramai menjadi perbincangan ketika peraturan ini diberlakukan adalah ‘bagaimana cara mengakalinya’.
Menurut Evi, petugas lapangan itu telah dibekali ilmu membaca profil wajah dan gerak-gerik penumpang. Jadi, dengan sekali lihat, mereka bisa tahu seorang penumpang menyembunyikan sesuatu (narkoba misalnya), seorang pedagang yang menyamar penumpang biasa, atau memang benar-benar penumpang biasa.
Mengapa pemerintah menerapkan pajak untuk barang belanjaan dari luar negeri? Menurut Evi, bukan pemasukan dari pajak ini yang disasar pemerintah. Anda juga tak perlu khawatir dengan antrean yang akan panjang. Pihak bea cukai akan menyediakan loket pembayaran yang cukup banyak termasuk mesin-mesin ATM. (f)