
Foto: Fotosearch
Pernah mendengar lagu Meghan Trainor yang berjudul All About That Bass? Lagu ini juga ngetop versi Indonesia-nya, yang berjudul Pusing Pala Berbie. Lalu lagu Baby, yang dinyanyikan Justin Bieber, juga ada versi Indonesia yang dinyanyikan olehband SMASH.
Beberapa sinetron Indonesia sering menjadi sorotan karena dianggap banyak mengadaptasi film atau drama dari luar negeri tanpa menyebutkan sumber. Sinetron Buku Harian Nayla, misalnya, disebut-sebut memiliki kemiripan dengan drama Jepang berjudul 1 Litre of Tears. Keduanya mengangkat tema perjuangan seorang remaja yang mengalami kelumpuhan syaraf.
Lalu, sinetron berjudul Ganteng-ganteng Serigala (GGS). Di awal-awal episode, sinetron ini menceritakan tentang keluarga vampir yang masuk ke sekolah manusia biasa. Mirip dengan alur cerita film Twilight. Namun episode-episode selanjutnya, alur cerita GGS jauh berbeda dengan Twilight.
Sinetron Kau yang Berasal dari Bintang, yang dibintangi oleh Nikita Willy dan Morgan Oey, dituding menjiplak drama Korea berjudul Man From The Stars. Sempat ada gugatan dari pihak rumah produksi Korea, sinetron tersebut akhirnya dihentikan penayangannya.
Secara hukum, bagaimana sebenarnya masalah kemiripan karya diatur? Dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 yang mengatur tentang hak cipta, tidak disebutkan secara spesifik mengenai definisi plagiarisme. Menurut Ari Juliano, konsultan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), yang juga Deputi Fasilitasi HKI dan Regulasi, Badan Ekonomi Kreatif, plagiarisme merupakan istilah akademis yang merujuk pada tindakan pengakuan terhadap karya orang lain dan orang tersebut memublikasikannya.
"Dalam Undang-Undang Hak Cipta, plagiarisme ini dijabarkan lagi dalam beberapa istilah seperti mengumumkan, memublikasikan, atau menjual hasil karya orang lain tanpa seizin dari pemilik karya tersebut," ujar Ari. Secara hukum, jika terbukti sebuah karya adalah karya plagiat, bisa dilakukan penuntutan karena termasuk dalam tindakan pidana.
Sebuah karya kreatif tak perlu didaftarkan terlebih dahulu untuk mendapatkan perlindungan hukum. "HKI merupakan hak eksklusif yang dimiliki oleh pencipta, baik secara ekonomi maupun moral, yang dilindungi oleh hukum. Dengan catatan, karya tersebut sudah dipublikasikan dan diketahui oleh khalayak umum," tegas Ari. Adapun, HKI melingkupi karya seni, sastra, dan ranah ilmu pengetahuan.
Lebih lanjut, menurut Ari, publikasi karya tak berarti harus melalui media massa ataupun penerbitan besar. Karya yang dipublikasikan di internet, lewat blog atau Youtube, sudah bisa dilindungi oleh undang-undang. Artinya, karya yang sudah beredar, tidak bisa diambil atau digunakan seenaknya tanpa izin dari pemiliknya. Apalagi jika digunakan untuk kepentingan komersial.
Menurut Ari, batasan tentang karya yang disebut terinspirasi dari karya orang lain memang sangat subjektif. Seorang desainer fashion misalnya, bisa saja mengatakan karyanya dijiplak oleh desainer lain. Tapi, sejauh mana dia bisa menggugat pencipta lain? “Jika elemen warna, motif, atau bahan yang digunakan ternyata sama dengan karya yang menginspirasi tersebut, maka itu bisa dikatakan menjiplak,” jelas Ari.
Demikian juga karya yang merupakan hasil adaptasi dari karya yang sudah ada. Untuk karya adaptasi, tentunya dia harus sudah mengantongi izin dari pencipta karya yang diadaptasi.
Menurut Salman Aristo, hal ini terjadi karena dua hal. Pertama, karena ada permintaan dari produser untuk membuat sinetron dengan tema yang diambil dari film atau drama lain yang sedang memiliki rating tinggi. Sehingga diharapkan kehadiran sinetron dengan tema serupa juga akan menaikkan rating. Kedua, adanya kesadaran yang masih rendah tentang menghargai hak kekayaan intelektual orang lain. “Biasanya karena alasan personal, mereka mengambil jalan pintas dalam menciptakan karya,” ujar Salman, menyayangkan.
Di ranah hukum, tahun 2011, Park Jin Young (JYP), salah satu pencipta lagu tenar dari Korea Selatan, pernah tersandung kasus plagiat. Lagu karyanya yang berjudul ‘Someday’ dan menjadi soundtrack untuk film Dream High dituding menjiplak dari lagu To My Man karya komposer Kim Shin II yang dirilis pada tahun 2005.
Kim Shin lalu kemudian membawa kasus ini ke pengadilan tinggi Seoul dan menuntut ganti rugi sebesar 110 juta Won. Di sidang pertama, pengadilan memenangkan gugatan tersebut dan JYP harus membayar 21 juta Won, lebih rendah dari tuntutan. JYP selanjutnya mengajukan banding. Di sidang kedua, ia juga kalah dan kali ini malah harus membayar sebesar 57 juta Won.
Desainer fashion ternama Vivienne Westwood, juga pernah dituduh melakukan plagiarisme. Semua berawal ketika ia meluncurkan biografi tentang dirinya pada 2014. Tuntutan kemudian datang dari Paul Gorman, penulis buku The Look: Adventures in Rock and Pop Fashion (2001). Gorman menuding, setidaknya ada 40 kutipan dalam biografi Westwood yang diambil dari bukunya tanpa izin.
September 2015, kepada The Guardian, Gorman mengaku telah memenangkan tuntutan tersebut. Namun, berapa tepatnya jumlah ganti rugi yang diajukan, tak dipublikasikan. (f)
Topic
#plagiarisme