
Dok. Unsplash
1/ Sulitnya Mendapat Akses Hukum yang Adil
Berkaca pada kasus kriminalisasi yang menimpa Baiq Nuril karena mengadukan pelecehan seksual yang dilakukan atasannya melalui telepon adalah bukti lemahnya hukum di Indonesia dalam melindungi korban-korbannya.
Memang, menurut riset McKinsey Global Institute, Indonesia adalah salah satu negara dengan rapor merah dalam memberikan akses hukum yang adil bagi wanita. Dalam temuannya, Indonesia hanya memiliki poin 0.37 untuk ‘legal protection’. Artinya, hanya 37 persen wanita Indonesia yang mendapatkan akses hukum, sementara 63 persennya tidak.
Di Asia sendiri, posisi Indonesia lebih buruk dibandingkan Filipina, yang mendapatkan poin 0.51. Di sisi lain, negara-negara di kawasan Asia Pasifik masih terbilang buruk dalam memberikan proteksi hukum bagi wanita, karena rata-ratanya hanya mencapai poin 0.32.
Kesimpulannya, rata-rata wanita Asia belum mendapatkan keadilan hukum ketika mereka menjadi korban.
“Wanita yang rentan dalam situasi ketidakadilan ini juga rentan terhadap kekerasan. Yaitu 1 dari 3 wanita pernah mengalami kekerasan dalam hidupnya. Sedangkan 1 dari 5 anak perempuan pernah mengalami kekerasan seksual,” papar Lily Puspasari, Programme Specialist UN Women Indonesia.
Ini membuktikan bahwa instrumen hukum Indonesia belum mencukupi untuk melindungi wanita dari kekerasan. Bahkan tak jarang wanita yang menjadi korban justru dikriminalisasi melalui undang-undang yang tidak sensitif gender. Wanita sudah jadi korban tapi masih disalahkan dan terjadi reviktimisasi.
Ironisnya, hingga berita ini diturunkan, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual belum juga mendapatkan titik cerah. Padahal, jika aturan ini disahkan, kelak dapat melindungi dan mendukung wanita dan anak-anak dari kekerasan seksual.
(lanjutkan ke halaman berikutnya)
Topic
#kesetaraangender


