
Perkawinan di negara asing mempunyai kekuatan hukum sepanjang dilakukan menurut ketentuan perkawinan di negara/wilayah setempat. Dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pernikahan harus divalidasi dengan hukum Indonesia. Validasi dilakukan dengan mencatatkan perkawinan pada instansi yang berwenang di negara setempat. lalu dilaporkan kepada perwakilan Republik Indonesia di negara tersebut.
- Apabila negara setempat tidak menyelenggarakan pencatatan perkawinan bagi orang asing, maka pencatatan dilakukan pada perwakilan Republik Indonesia setempat yang akan mencatat peristiwa perkawinan.
- Jika Anda sudah pernah menikah sebelumnya, sebaiknya bawa surat keterangan cerai atau sertifikat kematian untuk membuktikan bahwa perkawinan Anda sebelumnya telah berakhir. Jangan lupa diterjemahkan ke bahasa setempat (tidak harus dilegalisasi oleh notaris).
- Agar pernikahan tersebut diakui di Indonesia, setelah kembali ke Indonesia, surat bukti perkawinan harus didaftarkan di Kantor Urusan Agama Kecamatan di tempat tinggal mereka (bagi yang beragama Islam) atau Kantor Catatan Sipil (bagi yang beragama selain Islam), dengan disertai:
2. Paspor dan fotokopinya.
3. Akta perkawinan dan terjemahan resmi yang dilegalisasi oleh KBRIselambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak yang bersangkutan kembali ke Indonesia.
Topic
#pernikahan