
Foto: Fotosearch
Saat membeli properti baik secara perorangan maupun melalui pengembang memang dikenakan beberapa pajak. Besarnya sangat tergantung jenis, nilai, luas, dan lokasi properti. Berikut empat jenis pajak propeti yang wajib diketahui.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Dikenakan satu kali saat membeli properti baru, baik dari developer maupun perorangan. Besarnya pajak 10% dari nilai transaksi dan properti yang dipungut PPN nilainya di atas 36 juta.
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Dikenakan terhadap semua transaksi properti, baik baru atau lama, yang dibeli dari developer atau perorangan. Besarnya 5% dari nilai transaksi setelah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP). NJOPTKP di setiap daerah berbeda-beda.
Bea Balik Nama (BBN)
Dikenakan untuk proses balik nama sertifikat properti dari penjual ke pembeli. Umumnya bila properti dibeli melalui pengembang, BBN diurus pengembang dan konsumen tinggal membayarnya. Tapi bila properti dibeli perorangan , BBN diurus sendiri. Besarnya BBN berbeda-beda di setiap daerah namun rata-rata 2% dari nilai transaksi.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Pajak jenis ini dipungut setiap tahun dan dikenakan kepada semua pemilik properti. Besarnya PBB adalah 0,5% dari Nilai Jual Kena Pajak (NJKP). (f)
Topic
#properti