
“Pertanggungjawaban perlu ada terhadap pelaku, termasuk aparat yang langsung melakukan dan/atau membiarkan tindakan kekerasan seksual. Selain itu, juga perlu ada pertanggungjawaban institusi kepolisian melalui perbaikan infrastruktur, ketersediaan petugas perempuan, dan penyelenggaraan mekanisme pemulihan bagi korban,” ungkap Komisioner Komnas Perempuan Andy Yentriyani, Rabu (22/1), saat menyikapi kasus indikasi penyiksaan seksual dalam bentuk perkosaan yang terjadi di Polsekta Wajo, Makassar.
Kejadian yang berlangsung di kantor kepolisian yang seharusnya bertugas sebagai pengayom masyarakat ini menyentak banyak pihak. Lokasi sel tahanan wanita yang hanya dipisahkan oleh tembok dari lokasi sel tahanan pria dianggap kurang kondusif bagi keamanan tahanan wanita.
Namun, kejadian perkosaan di ranah publik/komunitas di Indonesia memang angkanya tinggi. Komnas Perempuan mencatat, bahwa pada tahun 2012 sebanyak 2.920 kasus dari total angka 4.336 kasus kekerasan seksual di tanah air terjadi di ranah publik/komunitas. Mayoritas, atau sebanyak 1.620 di antaranya merupakan kasus perkosaan dan pencabulan, dengan tingkat usia korban yang semakin muda, yaitu 13-18 tahun!
Naomi Jayalaksana
Foto: Corbis