
Dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS) KPI tahun 2012 pasal 39 ayat 2, dijelaskan bahwa lembaga penyiaran televisi wajib melakukan sensor internal atas seluruh materi siaran dan tunduk pada klasifikasi program siaran yang ditetapkan dalam P3-SPS. Menurut Yadi Hendriana, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), P3-SPS sudah cukup jelas memberikan batasan tentang pornografi dan kekerasan. Diakui Pemimpin Redaksi MNC News ini bisa saja terjadi celah adanya interpretasi yang berbeda dari pelaksana dalam hal ini para pekerja televisi dalam menerapkan aturan yang ada. Ada juga ketakutan dari pihak televisi dalam hal menampilkan tayangan pornografi sehingga aturan yang ada diterapkan secara ketat.
“Pekerja televisi harus memiliki self regulation yang baik. Aturan itu harus diterapkan pada diri setiap pekerja televisi, dimulai dengan memahami impact yang akan terjadi pada penonton dari tayangan yang muncul,” katanya.
Nima Sirait (34), salah seorang jurnalis televisi mengungkapkan tentang pentingnya membuat aturan sendiri untuk menjadi standar peliputan agar tidak mendapat teguran. Hal itu didasari pengalamannya ketika bersama tim meliput anak-anak laut di Sumatera Utara.
Anak-anak itu nyemplung ke laut, tanpa pakaian, untuk memungut koin-koin yang dilempar turis. “Saat di lapangan, saya dan tim mengambil gambarnya dengan teknik long shot agar tidak terlalu jelas terlihat. Tapi, ternyata saat rekaman itu sampai ke bagian quality control, adegan itu tetap diburamkan dengan pertimbangan kepantasan,” katanya.
Berdasarkan pengalaman itu dan yang lainnya, Nima dan tim produksi di lapangan jadi lebih berhati-hati untuk mengumpulkan fakta di lapangan, terutama soal mengundang narasumber untuk acara live. “Kami yang berinisiatif membuat ‘pagar’ sendiri untuk menjadi standar peliputan agar tidak mendapat teguran lagi,” katanya.
Sebenarnya masalah sensor ditelevisi berupa penyamaran pada gambar dan kata-kata yang dianggap mengganggu penonton, tidak perlu terjadi jika tayangan televisi yang ada sudah menerapkan P3-SPS dengan baik dan benar. Itu sebabnya, baik Yadi maupun Agatha sama-sama setuju bahwa masih ada banyak pekerjaan rumah bagi insan televisi Indonesia untuk menghadirkan tayangan yang layak.
Diakui oleh Anggi Anandatiya, Executive Producer Net Mediatama Indonesia, televisi tempatnya bekerja memiliki aturan yang ketat soal tayangan yang layak atau tidak layak tayang. Meski aturan tersebut tidak dibuat tertulis, tapi mereka yang menggawangi sebuah program harus paham dengan aturan.
Ia mencontohkan soal wardrobe, NET memberlakukan aturan yang ketat bagi para talent-nya untuk tidak menggunakan rok mini dan baju yang terbuka terutama di bagian dada. “Sebelum syuting kita bisa lihat dulu pakaian mereka, kalau tidak sesuai, terlalu pendek atau terbuka, kita minta mereka berganti. Kita bahkan bisa tidak lagi menggunakan talent yang nakal atau bahkan tidak menayangan sebuah tayangan jika dianggap memang tidak sesuai,” katanya.
Diakui Anggi, aturan KPI yang ada memang masih abu-abu, karena tak ada batasan yang pasti. Bahkan ketika ia mengikuti pelatihan di KPI tentang aturan P3-SPS hal ini menjadi pertanyaannya dari pihak televisi. Tapi memang tidak ada yang bisa menjelaskan dengan gamblang.
“Kalau atasan saya bilang, batasannya itu kira-kira kalau tayangan ini ditonton anak-anak kita, apakah layak? Bahkan untuk program acara yang tayang malam sekalipun,” katanya. Dengan cara ini, menurut Anggi, sebagai produser ia menjadi lebih mudah mengontrol tayangan yang menjadi tanggung jawabnya.
Selain soal wardrobe, self censored juga dilakukan pihak produksi dalam hal pengambilan gambar. Misalnya untuk
tayangan sulap di NET, Lintas Imaji, meski tayang malam hari, tampilan sulap yang dianggap berbahaya tidak di close-up. “Misalnya ketika Romy Rafael memecahkan gelas dengan kekuatan pikiran. Kalau gambarnya diambil terlalu deket, akan mengerikan, jadi diambil secara wide,” katanya.
Diakui Anggi dengan melakukan sensor sejak awal, dapat menghindari pengebluran pada tayangan. “Kalaupun ada tayangan yang disensor berupa blur, biasanya untuk tayangan Hollywood, seperti ajang Grammy Awards, yang memang banyak mengenakan pakaian yang terbuka,” ungkap Anggie. Sepanjang tahun 2015, NET TV menjadi stasiun televisi yang paling sedikit mendapat teguran dari KPI.
Di luar masalah sensor, yang juga perlu mendapatkan perhatian adalah soal jam tayang televisi. Stasiun televisi selayaknya memperhatikan jam tayang dengan memberikan program yang baik di jam tayang yang tepat. Hal ini tentu akan memudahkan penonton, terutama orang tua untuk memberikan tayangan yang aman bagi anak.
Sensor yang dibutuhkan untuk tayangan televisi bukan sensor yang ketat, tetapi justru sensor yang tepat. Jadi bukan hanya soal memburamkan adegan atau bagian yang dianggap tidak pantas, tetapi juga isi tayangan secara keseluruhan harus dipertimbangkan. Apakah bermanfaat untuk masyarakat? Apakah memberikan contoh yang baik untuk penonton? (f)
Faunda Liswijayanti




