Beberapa perusahaan menerapkan membayar penalti jika resign sebelum habis masa kontraknya. Namun, banyak yang berpendapat jika selama masa kerja kita tidak menerima pelatihan, berarti tidak harus membayar penalti. Benar nggak, ya?Jika dalam kontrak kerja tercantum poin yang menyatakan bahwa sebelum masa kontrak habis, kita bersedia membayar penalti, maka sudah pasti kita harus menepatinya dengan membayar.
Dalam kasus ini, perlu-nggaknya membayar penalti bukan berdasarkan mendapatkan training. Seharusnya, sebelum menandatangani perjanjian, kita menanyakan ke perusahaan apa dasarnya mengenakan penalti jika ternyata tidak ada pelatihan atau penggunaan aset properti untuk kepentingan karier.
Apa yang sudah ditandatangani dan disepakati di awal dalam surat perjanjian memiliki kekuatan hukum. Risiko mangkirdari isi surat perjanjian dapat jadi kasus perdata jika pihak perusahaan memperkarakannya ke pengadilan. Nah, sebaiknya jika mau resign dipikir-pikir lagi yaa.. daripada harus membayar penalti. CC


