Trending Topic
Lockdown! Wisatawan Jakarta Dilarang ke Bandung Selama Sepekan

17 Jun 2021


Foto: Shutterstock


Lonjakan kasus COVID-19 terjadi di beberapa daerah pasca libur Lebaran, tak terkecuali wilayah Bandung Raya yang meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, dan Kabupaten Sumedang.

Bahkan dua daerah, yakni Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat diketahui masuk dalam zona merah COVID-19.

Tingginya angka kasus di Bandung Raya ini sampai membuat tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate mencapai angka 84,19 persen. Jumlah tersebut sudah melebihi standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan nasional sebanyak 70 persen.

Untuk menekan laju kenaikan kasus, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil pada Selasa, (15/6/2021) akhirnya mengambil langkah untuk melarang wisatawan dari luar daerah melakukan perjalanan ke wilayah Bandung Raya selama tujuh hari ke depan.

"Kami imbau agar tak ada wisatawan yang datang ke Bandung raya selama tujuh hari ke depan sampai pengumuman selanjutnya, khususnya pariwisata yang selalu ramai ada di Kabupaten Bandung Barat (KBB) dan Kabupaten Bandung," ungkap Emil, seperti dikutip dari Kompas.com.

Lebih lanjut, ia pun meminta wisatawan yang biasanya berasal dari DKI Jakarta untuk menahan diri agar tidak melakukan perjalanan dulu ke Bandung Raya dalam selama waktu tersebut.

Buntut kenaikan kasus COVID-19 di berbagai daerah juga kemudian membuat kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro kembali diperpanjang.

Perpanjangan kebijakan tersebut berlaku selama dua minggu terhitung sejak Selasa, (15/6/2021) hingga akhir Juni nanti di 34 provinsi di Tanah Air.

Melalui kebijakan yang diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomer 13 Tahun 2021 ini sejumlah aturan pembatasan akan diterapkan di berbagai sektor. Mulai dari pendidikan, pekerjaan, hingga aktivitas jual beli. Pembatasan itu diharapkan dapat menekan peningkatan penularan virus corona.

Seperti diberitakan Kompas.com, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menyebut selama masa perpanjangan PPKM Mikro, pembatasan kegiatan dilakukan berdasarkan perkembangan zonasi risiko masing-masing daerah.

Khusus daerah zona merah peraturan tentu akan lebih ketat. Seperti misalnya perkantoran diminta untuk menerapkan sistem WFH hingga 75 persen dari jumlah karyawan. Sistem WFH juga diatur secara bergiliran.

Sementara untuk pembelajaran tatap muka, wilayah dengan zona merah akan tetap menerapkan sistem pembelajaran secara daring.

Aktivitas di restoran dan di mal yang ada di zona merah dibatasi hingga pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen. Sedangkan tempat ibadah di zona merah ditutup sementara.

Meski sudah ada kebijakan PPKM Mikro yang menjadi salah satu upaya menekan penyebaran COVID-19, Tito tetap meminta masyarakat untuk tetap tanpa menerapkan protokol kesehatan 5M yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi. (f) 


Baca Juga: 
Kasus COVID-19 Kembali Melonjak, Jakarta Siapkan 31 Fasilitas Karantina
Jangan Anggap Sepele, Angka Kasus Positif Covid-19 di Tanah Air Kembali Naik Lagi
Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19 di Ibu Kota, Tower 8 Wisma Atlet dan Tower 5 Rusun Nagrak Dibuka Untuk Isolasi


Topic

#Bandung, #Covid-19, #Wisatawan