Trending Topic
Uji Coba Pelat Ganjil Genap, Berikut Beberapa Poin yang Penting Diingat

27 Jul 2016

Foto: Flickr/Charles Wiriawan, Ragil Ticilius

 
Aturan 3-in-1 di Jakarta memang sudah dihapuskan. Namun, bukan berarti warga Jakarta bisa terus-terusan melenggang bebas mengendarai mobil pada jalan-jalan protokol. Setelah dilakukan sosialisasi dari tanggal 28 Juni lalu, mulai hari ini diberlakukan uji coba penerapan sistem lalu lintas pelat ganjil genap. Uji coba ini sendiri akan berlangsung hingga tanggal 26 Agustus 2016 mendatang.

Wilayah dan waktu pemberlakuan peraturan tersebut sama dengan yang dulu diterapkan pada aturan 3-in-1. Artinya, pada tanggal dan jam-jam tertentu, mobil dengan pelat mobil ganjil atau genap, dilarang melintas jalanan protokol. Contoh, pada tanggal ganjil, hanya mobil berplat nomor ganjil yang bisa melintas. Harapannya, kemacetan di Jakarta bisa berkurang.

Dikutip dari Antaranews.com, Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Andri Yansyah, mengungkapkan bahwa pengendalian lalu lintas dengan pelat nomor ganjil genap merupakan kebijakan transisi sebelum memberlakukan sistem berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP). Kebijakan ganjil genap ini diberlakukan setelah melihat perbandingan jumlah kendaraan dengan nomor pelat ganjil dan genap ternyata relatif seimbang, yaitu 50% : 49,95%.

Untuk memudahkan Anda mematuhi  peraturan ganjil genap tersebut, berikut beberapa yang perlu diingat:

1. Pelaksanaan
- Sosialisasi          : 28 Juni – 26 Juli 2016
- Uji coba             : 27 Juli – 26 Agustus 2016
- Pemberlakuan: 30 Agustus 2016 (artinya, mulai tanggal ini, sanksi tegas sudah diberlakukan)
 
2. Lokasi
Mulai Jl. Sisingamangaraja, Jl. Sudirman, Jl. MH Thamrin, Jl. Medan Merdeka Barat, dan sebagian Jl. Gatot Soebroto (dari jalan layang Senayan dekat JCC sampai perempatan Kuningan).
 
3. Waktu pelaksanaan peraturan
- Senin – Jumat (tidak berlaku Sabtu-Minggu dan hari libur nasional)
- Pukul : - 07.00 – 10.00 WIB
               - 16.30 – 19.30 WIB
Keterangan:
- Kendaraan dengan nomor plat ganjil boleh masuk pada daerah dan waktu yang disebutkan di atas pada tanggal ganjil, sementara kendaraan dengan nomor plat genap beroperasi pada tanggal genap.
- Peraturan ini berlaku juga untuk motor.
- Bukan berarti kendaraan dengan plat ganjil tidak boleh beroperasi pada tanggal genap atau sebaliknya. Kendaraan tetap dapat beroperasi, tetapi di luar area dan jam pemberlakuan peraturan ganjil genap.

4. Kebijakan ini tidak berlaku bagi:
- Presiden RI
- Wakil Presiden RI
- Pejabat lembaga tinggi negara (plat RI)
- Pemadam kebakaran
- Mobil ambulans
- Mobil angkutan umum (plat kuning)
- Angkutan barang (dengan dispensasi)
- Kendaraan tangki BBM
- Kendaraan dinas plat merah
- Kendaraan korps diplomatik

5. Sanksi
- Selama masa uji coba, setiap pelanggaran hanya akan mendapatkan blangko teguran warna merah dari polisi dan nomor kendaraannya akan didokumentasikan. Setelah masa uji coba, pelanggar akan mendapat bukti tilang dan diproses sesuai hukum.
- Pengemudi yang menggunakan nomor pelat palsu, baik pada masa uji coba atau tidak, akan dikenakan sanksi pidana dua bulan kurungan atau denda paling banyak Rp 500.000.
 
Simpel, kan? Yang paling utama diingat adalah nomor plat kendaraan Anda serta tanggal berapa hari ini.(f)


Topic

#ganjilgenap