Trending Topic
Resmi! DPR Sahkan UU TPKS

12 Apr 2022

rancangan undoing undoing TPKS
Foto: Shutterstock

Setelah perjuangan panjang para aktivis dan koalisi masyarakat sipil selama hampir 7 tahun, akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang. Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022, pada Selasa (12/4/2022).

Pimpinan sidang sekaligus Ketua DPR, Puan Maharani, mengesahkan UU TPKS dengan persetujuan hampir seluruh anggota dewan yang hadir. Dari sembilan fraksi yang ada di DPR RI, terdapat delapan fraksi yang menyetujui RUU TPKS, yaitu Fraksi PDI Perjuangan, F-Golkar, F-Gerindra, F-NasDem, F-PKB, F-PAN, F-Demokrat, dan F-PPP. Hanya satu fraksi yang menolak pengesahan RUU TPKS, yaitu F-PKS karena alasan menunggu pengesahan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pengesahan UU ini disambut gembira oleh aktivis, koalisi masyarakat sipil dan semua orang yang berjuang dan sudah lama menanti-nantikan pengesahan Undang-undang ini. Aktris Hannah Al Rashid mengungkapkan kegembiraannya melalui Instagramnya @HannahAlRashid, “SAAAH! Terima kasih kepada semua teman-teman yang berjuang tanpa lelah selama ini demi korban kekerasan seksual. Akhirnya kita punya UUTPKS yang bisa melindungi kita semua! Alhamdulilah.” 

Begitu juga Anis Hiedayah, aktivis Migrant Care ini juga menyambut pengesahan UU TPKS dengan penuh haru dan sukacita. “Alhamdulilah, Maturnuwun Gusti. Akhirnya UU TPKS Sah! Terimakasih atas daya juang semua pihak untuk jalan panjang yang dilalui bersama,” tulisnya di akun Instagramnya.

RUU TPKS pertama kali digagas pada tahun 2012 oleh Komnas Perempuan. Hal ini dikarenakan tingginya angka kekerasan seksual pada perempuan dan anak. Sehingga, diperlukan perlindungan hukum yang kuat untuk memberikan dukungan hak dan pemulihan bagi korban kekerasan seksual. Pada tindak pidana kekerasan seksual, RUU TPKS mengatur perbuatan kekerasan seksual yang sebelumnya bukan tindak pidana atau baru diatur secara parsial:  yaitu tindak pidana pelecehan seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, dan kekerasan seksual berbasis elektronik. Meskipun demikian, RUU TPKS masih belum mengatur secara gamblang perkosaan dan pemaksaan aborsi.

Nilai plusnya, RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini juga mengakomodasi sejumlah masukan dari koalisi masyarakat sipil, seperti:
  • Penyidik kepolisian tidak boleh menolak perkara kekerasan seksual
  • Skema mediasi (restorative) tidak bisa dipakai untuk kasus kekerasan seksual
  • Negara memberikan “victim trust fund” atau dana bantuan korban bagi korban kekerasan seksual.
  • Pelaku kekerasan seksual dilarang untuk mendekati korban dalam jarak dan waktu tertentu selama proses hukum berlangsung.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS, Willy Aditya, menjelaskan UU TPKS ini merupakan undang-undang yang berpihak kepada korban. Menurutnya, melalui undang-undang ini pula aparat penegak hukum akhirnya memiliki payung hukum atau legal standing yang selama ini belum ada untuk menangani setiap jenis kasus kekerasan seksual.

Selain itu, "Rancangan undang-undang ini juga memuat tentang victim trust fund atau dana bantuan korban. Ini adalah sebuah langkah yang maju bagaimana kita hadir dalam memberikan perlindungan bagi warga negara Indonesia," ujar Willy, seperti dikatakan kepada BBC Indonesia.

UU TPKS terdiri dari 8 BAB dan 93 pasal. Dalam proses penyusunannya, DPR dan pemerintah juga melibatkan 120 kelompok masyarakat sipil. Dalam perjalanan pengesahannya, banyak pihak menaruh perhatian pada UU ini dan perjuangan yang tidak mudah dan memakan waktu 7 tahun hingga akhirnya disahkan. (f) 


Baca Juga: 
Memasuki 2022, Presiden Dorong Percepatan Pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Trending Kasus NWR, Bukti Kekerasan Pada Perempuan di Indonesia Masih Rentan
Kontroversi Permendikbud Ristek 30/2021, Tuai Pro dan Kontra


 
 


Topic

#kekerasanseksual, #kekerasanberbasisgender, #RUUTPKS, #UUTPKS

 


polling
Seberapa Korea Anda?

Hallyu wave atau gelombang Korea masih terus 'mengalir' di Indonesia. Penggemar KDrama, Kpop di Indonesia termasuk salah satu yang paling besar jumlahnya di dunia. Lalu seberapa Korea Anda? 

https://www.helpforassessment.com/blog/style/ https://www.baconcollision.com/css/ https://seomush.com/ https://radglbl.com/ https://stmatthewscommunityhall.co.uk/vendor/ https://www.bgquiklube.com/style/ https://proton.co.ke/css/ https://www.888removalist.com.au/vendor/ https://quill.co.id/js/ https://aniworld.com.de/css/ https://gmitklasiskupangbarat.or.id/js/ slot gacor สล็อตออนไลน์" เว็บตรงสล็อต MAX33 คาสิโนออนไลน์ MAX33 สล็อตเว็บตรง