
Foto: Pixabay
Pemerintah Provinsi DKI resmi memulai vaksinasi COVID-19 untuk masyarakat umum yang berusia 18 tahun ke atas yang beraktivitas, berdomisili di Ibu kota maupun warga asli DKI Jakarta.
Pelaksanaan ini berdasarkan pada surat balasan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia atas permohonan Pemprov DKI untuk memperluas penyelenggaraan vaksinasi bagi seluruh warga.
Dalam surat bernomor SR.02.04/II/1496/2021 tertanggal 7 Juni 2021 tersebut ada tiga pertimbangan pemberian izin Pemprov DKI untuk membuka layanan vaksinasi bagi masyarakat berusia 18 tahun ke atas.
Pertimbangan pertama adalah data kasus COVID-19 menunjukkan adanya penambahan mencapai 7,62 persen dalam satu pekan terakhir. Ini memperlihatkan bahwa transmisi penularan penyakit di Provinsi DKI Jakarta masih cukup tinggi.
Kedua, vaksinasi COVID-19 di DKI Jakarta sudah memasuki tahap ketiga dengan sasaran masyarakat rentan dengan pelaksanaan terbatas.
Selanjutnya, sebagai ibu kota negara, DKI Jakarta menjadi pusat pemerintahan dan pertumbuhan ekonomi nasional. Sehingga penting untuk segera menekan dan mengendalikan kasus COVID-19 di provinsi ini. Salah satunya dengan mencapai herd immunity melalui pelaksanaan vaksinasi dengan cakupan tinggi dan merata.
Vaksinasi terhadap masyarakat usia 18 tahun ke atas ini boleh diberikan dengan tetap memprioritaskan tenaga kesehatan, kelompok lanjut usia, dan pelayan publik.
Lantas mengenai pelaksanannya sendiri, mengutip Kompas.com, Kepala Bidang Penanganan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dwi Oktavia menjelaskan jika sistem pelayanan dilakukan secara langsung. Penerima vaksin datang ke tempat layanan vaksinasi dan membawa KTP.
"Jadi istilahnya go show. Penerima vaksin bisa datang di mana saja. Namun tetap perhatikan jam layanan yang sudah ditentukan yakni mulai pukul 08.00 sampai 15.00 WIB," katanya.
Lebih lanjut, tempat pelayanan vaksinasi yang bisa didatangi mulai dari Puskesmas, klinik, dan sentra vaksinasi yang sudah dibuka oleh pemerintah pusat dan Pemprov DKI Jakarta.
Sedangkan untuk jenis vaksin yang akan dipakai adalah AstraZeneca. Terkait dengan itu, Dwi memastikan kalau vaksin aman digunakan dan telah sesuai dengan rekomendasi Badan Pengawas Obat Makanan (BPOM) Republik Indonesia.
Cakupan penerima vaksinasi ini memang terus diperluas oleh pemerintah. Hal tersebut diungkapkan pula oleh Presiden Joko Widodo saat meninjau vaksinasi COVID-19 massal di RS Universitas, Depok, Jawa Barat, Rabu (9/6/2021). Ia berharap jika target vaksinasi di bulan Juli dapat dimaksimalkan sebanyak 1 juta per hari. Sehingga ia mendorong pelaksanaan vaksinasi di daerah bisa dilakukan dengan lebih cepat. (f)
Baca Juga:
Soal Sekolah Tata Muka Terbatas, Kemendikbud Ristek Wajibkan Penerapan 5 Prokes Ini
Dipakai untuk Vaksinasi Gotong Royong, Vaksin Sinopharm Disebut Memiliki Tingkat Efikasi Tinggi
Temuan Kasus Vaksinasi Ilegal, Satgas COVID-19 Minta Masyarakat Waspada
Topic
#vaksinasi, #pemprovdki, #Covid-19, #vaksincovid-19