Trending Topic
Palsukan Hasil Tes Covid-19 Bisa Masuk Penjara

6 Jan 2021


Foto: Shutterstock

Melewati masa pandemi selama 10 bulan memang tidak sebentar. Keinginan untuk bepergian harus dipendam untuk mencegah penyebaran virus Covid-19. Satuan Tugas Penanganan Covid-19 pun telah menetapkan syarat untuk membatasi mobilitas yang sangat mempengaruhi kenaikan kasus positif, yakni dengan mewajibkan memperlihatkan hasil negatif tes rapid atau PCR saat hendak menggunakan transportasi umum seperti pesawat ataupun kereta.

Tidak semua orang mau melakukan tes, belum lagi jika menyangkut soal harga tes yang cukup memberatkan bari beberapa kalangan. Namun, ada saja ulah sebagian orang yang sedang merasa kepepet. Belakangan, tersebar isu bahwa ada kasus pemalsuan hasil tes Covisd-19. Lalu, apa sanksinya?

Memalsukan hasil tes Covid-19 sama juga dengan menyediakan surat ketarangan palsu. Sanksi yang diberikan kepada orang yang melakukan tindakan ini diatur dalam KUHP Pasal 267 ayat (1), Pasal 268 ayat (1) dan (2) dengan pidana penjara selama 4 tahun. Karena itu, masyarakai diimbau untuk tidak melakukan praktek kecurangan tersebut dan melaporkannya kepada pihak berwenang bila mendapatinya.

Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyatakan mobilitas penduduk berkontribusi dalam peningkatan jumlah kasus positif. Oleh karena itu #DiRumahAja adalah pilihan bijak untuk mencegah penyebaran Covid-19. (f)


 


Topic

#3M, #IngatPesanIbu, #Covid-19

 


polling
Seberapa Korea Anda?

Hallyu wave atau gelombang Korea masih terus 'mengalir' di Indonesia. Penggemar KDrama, Kpop di Indonesia termasuk salah satu yang paling besar jumlahnya di dunia. Lalu seberapa Korea Anda?