
Foto: Shutterstock
Melewati masa pandemi selama 10 bulan memang tidak sebentar. Keinginan untuk bepergian harus dipendam untuk mencegah penyebaran virus Covid-19. Satuan Tugas Penanganan Covid-19 pun telah menetapkan syarat untuk membatasi mobilitas yang sangat mempengaruhi kenaikan kasus positif, yakni dengan mewajibkan memperlihatkan hasil negatif tes rapid atau PCR saat hendak menggunakan transportasi umum seperti pesawat ataupun kereta.
Tidak semua orang mau melakukan tes, belum lagi jika menyangkut soal harga tes yang cukup memberatkan bari beberapa kalangan. Namun, ada saja ulah sebagian orang yang sedang merasa kepepet. Belakangan, tersebar isu bahwa ada kasus pemalsuan hasil tes Covisd-19. Lalu, apa sanksinya?
Memalsukan hasil tes Covid-19 sama juga dengan menyediakan surat ketarangan palsu. Sanksi yang diberikan kepada orang yang melakukan tindakan ini diatur dalam KUHP Pasal 267 ayat (1), Pasal 268 ayat (1) dan (2) dengan pidana penjara selama 4 tahun. Karena itu, masyarakai diimbau untuk tidak melakukan praktek kecurangan tersebut dan melaporkannya kepada pihak berwenang bila mendapatinya.
Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyatakan mobilitas penduduk berkontribusi dalam peningkatan jumlah kasus positif. Oleh karena itu #DiRumahAja adalah pilihan bijak untuk mencegah penyebaran Covid-19. (f)

Baca juga:
Update Vaksin COVID-19: Butuh Waktu 15 Bulan Guna Menuntaskan Program Vaksin COVID-19 untuk 181,5 Juta Penduduk Indonesia
Presiden Jokowi Resmikan Peraturan Kebiri Kimia untuk Predator Seksual. Ini Fakta yang Perlu Diketahui
Lakukan 10 Langkah Ini untuk Kehidupan yang Lebih Bahagia di Tahun 2021
Update Vaksin COVID-19: Butuh Waktu 15 Bulan Guna Menuntaskan Program Vaksin COVID-19 untuk 181,5 Juta Penduduk Indonesia
Presiden Jokowi Resmikan Peraturan Kebiri Kimia untuk Predator Seksual. Ini Fakta yang Perlu Diketahui
Lakukan 10 Langkah Ini untuk Kehidupan yang Lebih Bahagia di Tahun 2021
Topic
#3M, #IngatPesanIbu, #Covid-19




