
Dok. Shutterstock
Untuk PPDB SMA/SMK 2020 Jawa Barat, calon peserta didik bisa mengaksesnya melalui laman situs resmi PPDB :
1. http://sekolah.ppdb.disdik.jabarprov.go.id (pendaftaran dilakukan oleh sekolah asal)
2. http://pendaftar.ppdb.disdik.jabarprov.go.id (pendaftaran mandiri)
Apabila calon peserta didik atau orang tua murid kesulitan melakukan pendaftaran secara daring, dapat bekoordinasi dengan pihak sekolah asal untuk didaftarkan oleh pihak sekolah ke sekolah tujuan. Sementara itu, calon peserta didik afirmasi perlu melakukan pendaftaran secara online dengan bantuak operator dari sekolah asalnya.
Jika pendaftaran selesai, baik calon peserta didik yang mendaftar dengan cara daring mandiri atau dengan bantuan operator sekolah asal, jangan lupa mencetak bukti pendaftaran dari laman situs PPDB. Selain itu, bukti fisik fotocopy dan dokumen persyaratan asli harus diserahkan ke sekolah yang dituju setelah pengumuman PPDB, lebih tepatnya pada jadwal daftar ulang yang menyesuaikan kondisi masa darurat COVID-19 ini.
Hal yang perlu diketahui adalah bahwa penerimaan PPDB dilakukan melalui empat jalur. Yaitu zonasi dengan minimal 50 persen kuota, afirmasi dengan minimal 15 persen kuota, perpindahan tugas orang tua atau wali dengan maksimal 5 persen kuota dan jalur prestasi yang diperuntukkan apabila ada sisa kuota. (f)
BACA JUGA :
Peran Orang Tua Dalam Pendidikan Anak di Masa New Normal
Ini Hal yang Tidak Cukup Diajarkan pada Anak-Anak Zaman Sekarang
5 Hal Perlu Diperhatikan Jika Sekolah Aktif Kembali
Topic
#corona, #sekolah, #PPDB


