Foto: shutterstockTrending Topic
Menagih Komitmen Negara untuk Lindungi Wanita Korban Kekerasan
11 Dec 2019
Foto: shutterstockBeragam contoh penanganan kasus tersebut memperlihatkan bahwa perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak korban kekerasan seksual masih sangat minim. Berdasarkan catatan refleksi penanganan kasus dan advokasi perubahan hukum yang dilakukan LBH APIK Jakarta sepanjang 2019, dapat disimpulkan bahwa kondisi penegakan hukum belum membaik seperti yang diharapkan, karena beberapa hal di bawah ini:
1/ Masih tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan pelanggaran terhadap hak yang mendasar. Seperti belum terpenuhinya akses keadilan bagi wanita korban serta kelompok rentan lainnya.
2/ Kebijakan yang positif seperti UU PKDRT dan UU Perlindungan Anak belum sepenuhnya diterapkan untuk kepentingan korban, sementara kebijakan lainnya kurang memadai untuk memberikan jaminan perlindungan dan bahkan diskriminatif seperti KUHP/ RKUHP serta UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974. Khususnya terkait UU Bantuan Hukum.
3/ RUU Penghapusan Kekerasan Seksual masih belum disahkan di penghujung masa kerja anggota DPR Periode 2014-2019. Padahal UU ini diperlukan untuk menjamin perlindungan korban kekerasan seksual.
4/ Masih banyak hambatan dalam pelaksanaan maupun keterbatasan UU yang belum menjangkau hak-hak kelompok rentan seperti wanita korban kekerasan atas bantuan hukum.
Dalam peluncuran CATAHU 2019, LBH APIK Jakarta menegaskan bahwa pelanggaran Hak Asasi Perempuan merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia. LBH APIK Jakarta pun meminta pemerintah, DPR, Aparat Penegak Hukum serta pihak-pihak terkait yang memiliki wewenang agar sSegera membahas dan mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, segera merevisi UU ITE yang banyak memakan korban dan sering digunakan pelaku dalam upaya pembungkaman terhadap korban, dan menegakkan implementasi UU PKDRT, UU TPPO serta aturan dan kebijakan positif lainnya secara maksimal untuk kepentingan korban.
Juga meminta pemerintah untuk memberlakukan sistem peradilan pidana terpadu untuk penanganan kasus kekerasan terhadap wanita dan anak, termasuk layanan visum gratis dan rumah aman yang mudah diakses oleh korban. Serta memaksimalkan pemenuhan hak-hak korban sebagaimana yang sudah dijamin dalam konstitusi maupun aturan perundang-undangan, khususnya hak korban atas restitusi dan hak atas bantuan hukum. (f)
Baca Juga:
Bayangan Gelap Di Balik Gemerlap Panggung Hiburan Korea
Komnas Perempuan Peringati Hari Jadi Ke-21
Perjuangan RUU PKS Masih Berlanjut
Komnas Perempuan Peringati Hari Jadi Ke-21
Perjuangan RUU PKS Masih Berlanjut
Topic
#16HAKtP, #violenceagainstwomen
event
recommended


