Trending Topic
Mau Lakukan Perjalanan Selama Libur Lebaran, Cek Apa Anda Masuk Kategori Ini

5 May 2021


Foto: Pixabay
 

Larangan untuk mudik Lebaran 2021 mulai berlaku Kamis (6/5/2021). Larangan ini dikeluarkan oleh pemerintah untuk mengendalikan penyebaran COVID-19 akibat meningkatkan mobilitas masyarakat.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.

Selama 12 hari, semua masyarakat dilarang melakukan perjalanan antar kota/kabupaten, provinsi, maupun negara, baik menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, dan udara.

Meski begitu, ada pengecualian yang diberikan bagi masyarakat yang memiliki keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik. Dikutip dari Covid19.go.id, masyarakat yang masuk dalam kriteria tersebut antara lain:

1. Kendaraan distribusi logistik

2. Bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi 1 orang dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.

Namun masyarakat yang diizinkan untuk melakukan perjalanan selama mudik lebaran itu wajib memiliki bukti berupa surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/ Masuk (SIKM). Surat wajib dicetak, dibawa selama perjalanan, dan mendapatkan tanda tangan dari:

1. Pejabat setingkat Eselon II, bagi pegawai instansi pemerintah/ASN, BUMN, BUMD, TNI, dan Polri

2. Pemimpin perusahaan, bagi pegawai swasta

3. Kepala desa atau lurah, bagi masyarakat umum

Surat izin tersebut berlaku perseorangan dan hanya untuk satu kali perjalanan pulang-pergi lintas kota/kabupaten, provinsi, atau negara, serta wajib bagi pelaku perjalanan yang berumur 17 tahun ke atas.

Setelah itu, masyarakat dengan pengecualian akan diperiksa kelengkapan dokumen berupa SIKM dan juga hasil tes COVID-19. Pemeriksaan dilakukan di pintu kedatangan atau pos kontrol yang ada di rest area, perbatasan kota besar, titik pengecekan, dan titik penyekatan daerah aglomerasi.

Nah, bagi warga yang tetap nekat mudik selama periode larangan itu, bakal ada beberapa sanksi yang harus di hadapi, seperti dikutip dari Kompas.com:
1. Masyarakat yang ingin mudik menggunakan mobil pribadi akan diputarbalikkan sesuai Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021

2. Mobil pribadi yang mengangkut penumpang atau travel gelap akan dikenakan sanksi kurungan penjara dua bulan atau denda Rp500.000 sesuai Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

3. Mobil angkutan barang yang mengangkut penumpang akan dikenakan sanksi kurungan pidana paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000 sesuai Pasal 303 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. (f) 

Penulis: MN. Yunita (Kontributor)


Baca Juga: 
Alasan di Balik Larangan Mudik Lebaran Yang Dikeluarkan Pemerintah
Tradisi Belanja Lebaran Jangan Memicu Klaster Baru
Pemerintah Tetapkan Larangan Mudik Lebaran, Masyarakat Pilih Curi Start
 



Topic

#laranganmudik, #lebaran, #liburlebaran, #covid19, #corona

 


MORE ARTICLE