
Foto: Fotosearch
Sejak tahun 2014, Kementerian Agama (Kemenag) RI mengadakan program mengenai kebijakan biaya nikah gratis bagi pasangan yang melakukan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA). Ini berlaku di hari dan jam kerja bagi seluruh masyarakat dari bebagai latar belakang ekonomi. Sementara bagi yang menikah di luar KUA, dikenakan biaya Rp 600.000 yang dibayarkan melalui setoran ke bank—tidak lewat petugas. Melalui akun Facebook, Kemenag RI pun beberapa kali mensosialisasikan program nikah gratis di KUA.“Buat yang masih jomblo, baper, galau, php… ayo segera move on. Prosedur nikah sudah dipermudah. Biaya nikah sudah digratiskan. Nunggu apalagi?” Demikian status akun Facebook mereka yang di-share oleh 12.120 orang.
Namun, meski kebijakan ini sudah berlaku dua tahun dan disosialisasikan melalui media sosial, ternyata masih ada beberapa orang yang tidak tahu, salah satunya, Astri, travel blogger.
“Mungkin karena saya belum browsing internet mengenai persiapan pernikahan. Tapi jika memang prosesnya tidak ribet, saya akan mempertimbangkannya jika suatu hari nanti mau menikah,” ujarnya.
Beda dari Astri, Fanny, jurnalis, sebenarnya sudah mengetahui tentang fasilitas nikah gratis di KUA. Namun, berhubung fasilitas ini hanya bisa dilakukan di hari kerja, dia pun urung memanfaatkannya ketika menikah tahun lalu.
“Saat saya mendaftarkan pernikahan, pihak dari KUA memberitahukan tentang program nikah gratis. Sayang, hanya bisa dilakukan Senin-Jumat di jam kerja. Soalnya, saya dan keluarga besar lebih suka melakukan akad nikah dan resepsi di hari yang sama, yaitu di akhir pekan.”
Kebalikan dari Fanny, Dhany, penerjemah lepas, tidak keberatan menikah di hari kerja. Awalnya dia hanya niat untuk menikah di KUA tanpa tahu mengenai program gratis ini. Ternyata saat memesan tanggal, Dhany diinfokan kalau menikah di KUA, tuh, bebas biaya, selama dilakukan di hari dan jam kerja.
“Saya memanfaatkannya karena dana menikah terbatas. Lebih baik dana sewa tempat untuk akad nikah, konsumsi, dan memanggil penghulu dialokasikan untuk biaya resepsi. Syukurlah, prosedurnya nggak aneh-aneh, sama seperti mengurus pernikahan pada umumnya. Saya dan suami pun memilih hari Jumat pukul 14.00 sebagai hari akad nikah. Sabtunya, baru resepsi di masjid.”
Bagi Anda yang tidak keberatan memisahkan hari akad nikah dan resepsi seperti Dhany, berikut prosedur menikah di KUA, seperti yang dilansir dari Facebook Kementerian Agama RI:
1. Siapkan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga.
2. Lampirkan pengantar dari lurah atau kepala desa berupa:
- Surat keterangan menikah (formulir model N1)
- Surat keterangan asal-usul (formulir model N2)
- Surat keterangan tentang orangtua (formulir model N4)
3. Tentukan waktu pelaksanaan dan bawa dokumen-dokumen ini ke KUA.
4. Datang ke KUA di hari H untuk melaksanakan akad nikah gratis.
Selamat mencoba! (f)
Topic
#pernikahan