
Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Perjalanan panjang Baiq Nuril, seorang guru honorer di SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat yang harus mendekam di penjara karena merekam telepon atasannya yang bercerita tentang pengalaman seksnya dengan wanita lain akhirnya menemui titik terang.
Permohonan amnesti (pengampunan) yang ia ajukan kepada Presiden Joko Widodo disetujui oleh Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan. Kesepakatan tersebut diambil dalam sidang paripurna ke-23 masa sidang V Tahun 2018/2019 pada Selasa, 23 Juli 2019 lalu, yang dipimpin Wakil Ketua DPR Utut Adianto sebagai pimpinan sidang.
Erma Suryani Ranik, Wakil Ketua Komisi III DPR RI mengatakan bahwa aspek keadilan yang menjadi salah satu pertimbangan untuk menyetujui isi surat Presiden Joko Widodo untuk memberikan amnesti kepada Baiq Nuril.
Baiq Nuril memang menjadi terpidana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) bukan seorang pelaku, melainkan korban yang melindungi diri dari kekerasan verbal dan seksual.
Setelah mendapat persetujuan dari DPR RI, maka berikutnya pemerintah dalam hal ini oleh Presiden akan menerbitkan amnesti kepada Baiq Nuril.
Perjuangan Nuril untuk mencari keadilan memang sangat panjang dan tak mudah. Kasus berawal pada Agustus 2012, Nuril tiba-tiba ditelepon oleh kepala sekolahnya, Muslim. Dalam percakapan tersebut, Muslim bercerita tentang pengalaman seksnya dengan wanita lain. Nuril pun merekam percakapan tersebut. Tak hanya melalui percakapan telepon, Nuril juga mengaku sering dipanggil ke ruangan kepala sekolahnya untuk mendengarkan hal yang sama.
Dua tahun setelah kejadian itu, pada Desember 2014 atas desakan rekan-rekan kantornya, Nuril menyerahkan rekaman percakapan tersebut kepada IM, salah seorang rekannya. Hasil rekaman tersebut pun diberikan kepada Kepala Dinas Pendidikan, yang menyebabkan persebarannya menjadi lebih luas.
Akibatnya, Muslim dimutasikan pada Maret 2015. Namun, Nuril justru dipecat dan dipaksa untuk menghapus rekaman yang ada. Dan Muslim juga melaporkan Nuril ke polisi atas dugaan pelanggaran UU ITE. Kasus ini berproses dan Nuril diharuskan ditahan oleh polisi.
Kasus ini berlanjut ke sidang di Pengadilan Negeri Mataram pada Juli 2017. Dari sidang tersebut, majelis hakim pun menyatakan bahwa Nuril tidak bersalah.
Setahun berselang tepat pada September 2018, jaksa penuntut mengajukan banding hingga tingkat kasasi, yang justru membuat Mahkamah Agung memvonis Nuril dengan hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta karena dianggap melanggar UU ITE, Pasal 27 ayat 1 tentang penyebaran konten kesusilaan.
Baiq Nuril lewat kuasa hukumnya mengajukan PK (peninjauan kembali) pada November 2018. Hasilnya ternyata sangat menyecewakan, pada Juli 2019 Mahkamah Agung mengumumkan menolak PK yang diajukan oleh Baiq Nuril, yang membuatnya tetap harus menjalani hukuman penjara 6 bulan dan denda Rp 500 juta.
Tak puas dengan keputusan MA, Nuril pun mengajukan amnesti kepada Presiden Jokowi perihal masalah hukum yang menjeratnya. Jokowi pun merespon positif dengan mengirim surat ke DPR untuk memberikan pertimbangan terhadap amnesti bagi Baiq Nuril. (f)
Baca Juga:
Mencari Keadilan untuk Baiq Nuril, yang Dilecehkan tapi Justru Dipenjara
Ini Pasal Karet UU ITE yang Menjerat Baiq Nuril
Topic
#baiqnuril


