Foto: Shutterstock
Kementerian Agama Republik Indonesia telah menetapkan 1 Zulhijah 1443 Hijriyah jatuh pada Jumat, 1 Juli 2022. Dengan demikian, hari Raya Iduladha 1443 H jatuh pada Minggu, 10 Juli 2022. Ketetap pemerintah ini berbeda satu hari dengan ketetapan PP Muhammadiyah yang menyebutkan hari Raya Iduladha 1443 H jatuh pada Sabtu, 9 Juli 2022.
Sudah menjadi kebiasaan jelang Iduladha, masyarakat akan beramai-ramai mencari hewan kurban. Namun tahun ini, kasus PMK (Penyakit Mulut dan Kuku) yang menyerang hewan ternak cukup meresahkan masyarakat.
Pemerintah lewat Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022, yang ditandatangani pada 29 Juni 2022 telah menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat PMK pada hewan ternak. Hingga 1 Juli 2022, seperti dikutip dari Tempo.com, terdapat 233.370 kasus aktif PMK yang tersebar di 246 wilayah kabipaten dan kota di 22 provinsi.
Masyarakat yang berencana untuk berkurban tahun ini diingatkan untuk lebih waspada dalam memilih hewan kurban, termasuk juga mengolah daging kurban yang didapat.
Menurut Dokter Hewan dan Ahli Kesehatan Masyarakat Institut Pertanian Bogor (IPB), drh. Denny Widaya Lukman, PMK yang cenderung menjangkiti hewan ternak, seperti sapi, kambing, kerbau hingga domba, menimbulkan beberapa gejala. “Mulai dari sariawan pada mulut, bibir, lidah dan dinding bagian dalam pipi, air liur yang berlebihan serta luka atau lepuh di atas dan celah di antara dua kuku. Selain itu, kuku hewan yang terluka juga dapat terlepas apabila tidak diobati segera,” jelas Denny.
Lebih lanjut Denny mengatakan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir karena PMK tidak menulari manusia. Hewan kurban dengan PMK yang bergejala ringan boleh dipotong dengan tetap memperhatikan kebersihan.
Tapi, agak PMK tidak terus menyebar, masyarakat diminta lebih waspada dan memperhatikan kesehatan hewan kurbannya. Bagi masyarakat yang menemukan kasus PMK bergejala ringan, diminta untuk segera melaporkannya pada dinas penyelenggara peternakan dan kesehatan hewan agar segera memindahkannya. Limbah kotoran hewan yang sakit sebaiknya dibuang dengan ditanam di tanah atau dipisahkan pada tempat tertentu.
“Pisahkan sapi dan domba karena domba cenderung tidak menunjukkan gejala jika tertular PMK. Panitia kurban hendaknya memotong semua hewan sehat terlebih dulu,” jelas Denny.
Setelah hewan kurban dipotong, Denny mengingatkan tentang pentingnya untuk segera mendistribusikan daging kurban. “Usahakan daging kurban diterima masyarakat yang membutuhkan maksimal 5 jam setelah pemotongan. Hal ini untuk menghindari perubahan kimiawi pada daging dan berkembangnya bakteri,” jelasnya.
Terkait pengolahan daging kurban, Denny menyarankan agar sebaiknya daging kurban dimasak hingga matang agar mematikan bakteri/virus atau disimpan dalam freezer untuk mempertahankan kesegaran daging. Meski daging dibekukan, nutrisi daging akan tetap terjaga dan daging tidak mengalami perubahan kimiawi secara alami. “Daging juga dapat diolah menjadi kornet karena dari aspek keamanan pangan, pemanasan dalam proses produksi kornet dapat menginaktivasi virus,” saran Denny.
Kini, pilihan untuk berkurban juga semakin banyak. Salah satunya melalui platform digital yang dinilai lebih praktis. Tokopedia melaporkan adanya tren peningkatan peningkatan transaksi melalui Tokopedia Qurban tertinggi pada Iduladha 2021 dibandingkan periode Iduladha 2020. Berkurban lewat digital ini dinilai lebih praktis dan membantu memeratakan penyebaran daging kurban ke orang-orang yang berhak menerimanya. (f)
Baca Juga:
Masuki Masa Pancaroba, Larutan Penyegar dan Multivitamin Paling Banyak Dicari
Satgas Keluarkan Aturan Baru untuk Acara yang Dihadiri 1.000 Orang
Varian Baru Omicron BA.4 dan BA.5 Terdeteksi di Indonesia
Faunda Liswijayanti
Topic
#hewankurban, #iduladha