
Foto: Freepik
Sejumlah aturan kembali dikeluarkan untuk mencegah penularan COVID-19 kembali meluas setelah hari raya Idul Adha tahun ini. Salah satunya Surat Edaran (SE) Menag Nomor 17 tahun 2021 yang mengatur mulai dari peniadaan sholat Idul Adha secara berjamaah di masjid atau lapangan. Serta mengatur pelaksanaan penyembelihan hewan kurban dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Ketua Dewan Pakar Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito menjelaskan point aturan tersebut berlaku secara keseluruhan di wilayah Indonesia yang membatasi menerapkan PPKM darurat dan mikro. Dalam Webinar Bidang Koordinasi Relawan dengan tema Menegakkan Protokol Ibadah Idul Adha di Era Pandemi, Minggu (18/7/2021) tersebut juga disebutkan beberapa poin penting menyangkut perayaan Idul Adha, seperti kami rangkum untuk Anda:
Pelaksanaan malam takbiran Idul Adha:
- Daerah-daerah yang dinyatakan sebagai zona aman oleh pemerintahan setempat dapat melaksanakan takbiran di masjid dan musholla dengan kapasitas maksimal 10% persen dari kapasitas yang ada..
- Dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin.
- Pelaksanaan takbir keliling mutlak tidak diperbolehkan.
Pelaksanaan salat Idul Adha:
- Tidak diizinkan menggelar salat Ied di masjid, musholla ataupun di lapangan atau di tempat-tempat ibadah islam yang dikelola di kantor atau di tempat-tempat lain untuk daerah yang masuk dalam aturan PPKM Darurat.
- Zona hijau dan kuning atau daerah yang dinyatakan aman oleh pemerintahan setempat diperbolehkan melaksanakan salat Idul Adha dengan ketentuan maksimal 50 persen dari jumlah kapasitas yang ada.
Pelaksanaan Penyembelihan:
- Penyembelihan hewan qurban dilaksanakan sesuai syariat Islam, termasuk kriteria hewan yang disembelih;
- Penyembelihan hewan qurban berlangsung dalam waktu tiga hari, yakni pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan qurban;
- Pemotongan hewan qurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminansia (RPH-R);
- Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan qurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan ketentuan:
1/ Penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), meliputi:
- Petugas yang mendistribusikan daging qurban wajib mengenakan masker rangkap dan sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik dengan penerima.
- Pendistribusian daging hewan qurban dilakukan oleh petugas kepada ke tempat tinggal warga yang berhak.
- Menerapkan jaga jarak fisik antarpetugas pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging.
- Penyelenggara melarang kehadiran pihak-pihak selain petugas pemotongan hewan qurban.
- Melaksanakan pemotongan hewan qurban di area yang luas sehingga memungkinkan diterapkannya jaga jarak fisik.
2/ Penerapan protokol kesehatan dan kebersihan petugas dan pihak yang berkurban:
- Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh petugas dan pihak yang berkurban di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu tubuh (thermogun).
- Petugas yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga.
- Petugas menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah.
- Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para petugas agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
- Setiap petugas yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan.
- Petugas yang menangani penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan;
3/ Penerapan kebersihan alat:
- Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan hewan kurban selesai dilaksanakan.
- Menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang petugas harus menggunakan alat lain, maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan. (f)
Baca Juga:
Aturan Baru Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Berlaku untuk WNI dan WNA
7 Fakta Vaksin COVID-19 Pfizer dari Efikasi hingga Keamanannya
Kata WHO: Yang Sudah Vaksinasi Tidak Sakit Parah Saat Terpapar Varian Delta
Faunda Liswijayanti
Topic
#iduladha, #pandemi, #covid19, #corona




