
Hari ini, Rabu (30/10/2019), pemerintah lewat Perpres secara resmi menerbitkan aturan kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan.
Pada 24 Oktober 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden ( Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Aturan tersebut merupakan penyesuaian atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Perubahan itu antara lain menetapkan besarnya iuran yang harus dibayarkan anggota BPJS Kesehatan, sebagai berikut:
Bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan dan penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah dari Rp 23.000 menjadi Rp 42.000. Kenaikan iuran ini berlaku mulai 1 Agustus 2019. Pemerintah pusat juga akan memberikan subsidi untuk PBI yang dibayarkan pemerintah daerah sebesar Rp 19.000 pada Agustus hingga Desember 2019.
Peserta Penerima Upah Adapun iuran bagi Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) yaitu sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan. PPU ini mencakup pegawai pemerintah pusat, pegawai pemerintah daerah, dan swasta. Sesuai Perpres tersebut, pemerintah menaikkan maksimal batas upah yang digunakan untuk dasar perhitungan iuran bagi peserta penerima iuran badan usaha dari Rp 8 juta menjadi Rp 12 juta. Adapun presentase iuran tetap sebesar 5%, terdiri dari 4% pemberi upah dan 1% pekerja.
Kenaikan iuran untuk pegawai pemerintah pusat mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2019. Sementara untuk pegawai pemerintah daerah dan swasta mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.
Sementara bagi peserta mandiri atau Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP), menurut Perpres terbaru akan mengalami perubahan sebagai berikut:
Iuran untuk mendapat manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III, naik dari Rp 25.500 yaitu menjadi sebesar Rp 42.000 per orang per bulan.
Iuran untuk mendapat manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II, naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 per orang per bulan.
Iuran untuk mendapat manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I, naik dari Rp 80.000 naik dua kali lipat menjadi sebesar Rp 160.000 per orang per bulan.
Menurut Pasal 34 ayat (2) Perpres ini, besaran iuran terbaru bagi peserta mandiri mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020. (f)
Baca Juga:
Pada 24 Oktober 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden ( Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Aturan tersebut merupakan penyesuaian atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Perubahan itu antara lain menetapkan besarnya iuran yang harus dibayarkan anggota BPJS Kesehatan, sebagai berikut:
Bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan dan penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah dari Rp 23.000 menjadi Rp 42.000. Kenaikan iuran ini berlaku mulai 1 Agustus 2019. Pemerintah pusat juga akan memberikan subsidi untuk PBI yang dibayarkan pemerintah daerah sebesar Rp 19.000 pada Agustus hingga Desember 2019.
Peserta Penerima Upah Adapun iuran bagi Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) yaitu sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan. PPU ini mencakup pegawai pemerintah pusat, pegawai pemerintah daerah, dan swasta. Sesuai Perpres tersebut, pemerintah menaikkan maksimal batas upah yang digunakan untuk dasar perhitungan iuran bagi peserta penerima iuran badan usaha dari Rp 8 juta menjadi Rp 12 juta. Adapun presentase iuran tetap sebesar 5%, terdiri dari 4% pemberi upah dan 1% pekerja.
Kenaikan iuran untuk pegawai pemerintah pusat mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2019. Sementara untuk pegawai pemerintah daerah dan swasta mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.
Sementara bagi peserta mandiri atau Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP), menurut Perpres terbaru akan mengalami perubahan sebagai berikut:
Iuran untuk mendapat manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III, naik dari Rp 25.500 yaitu menjadi sebesar Rp 42.000 per orang per bulan.
Iuran untuk mendapat manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II, naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 per orang per bulan.
Iuran untuk mendapat manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I, naik dari Rp 80.000 naik dua kali lipat menjadi sebesar Rp 160.000 per orang per bulan.
Menurut Pasal 34 ayat (2) Perpres ini, besaran iuran terbaru bagi peserta mandiri mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020. (f)
Baca Juga:
Iuran BPJS Kesehatan Akan Naik
Meski Masih Alami Defisit Anggaran, JKN dan BPJS Kesehatan Merupakan Sistem Asuransi Terbesar di Dunia
Topic
#bpjskesehatan