Keracunan latiao menyebabkan mulas diawali perut melilit. Foto: Canva
Kasus keracunan yang diduga disebabkan oleh produk pangan olahan latiao di 7 daerah beberapa waktu lalu mendorong BPOM bergerak cepat untuk melakukan pengujian terhadap makanan yang sempat viral ini.
Tujuh daerah yang melaporkan Kejadian Luar Biasa Keracunan Pangan (KLB KP) ini antara lain Lampung, Sukabumi, Wonosobo, Tangerang Selatan, Bandung Barat, Pemekasan, dan Riau.
Terkait hal tersebut, Kepala Badan POM, Taruma Ikrar, seperti dikutip dari mediaindonesia.com mengatakan produk pangan olahan latiao yang diduga menyebabkan KLB PK tersebut merupakan produk pangan olahan yang berbahan dasar tepung dan memiliki karakteristik tekstur kenyal serta rasa pedas.
BPOM bersama pemangku kepentingan terkait telah melakukan serangkaian tindakan, meliputi investigasi terhadap gejala dan masa inkubasi, serta pengambilan sampel pangan dan pengujian laboratorium.
Hasil pengujian sementara, BPOM menemukan adanya kontaminasi bakteri golongan Bacillus cereus yang berpotensi menghasilkan toksin yang menimbulkan gejala sakit perut, pusing, mual, dan muntah.
Selain itu, pemeriksaan pada sarana peredaran (gudang importir dan distributor) ditemukan penerapan Cara Peredaran Pangan Olahan yang Baik (CPerPOB), hasilnya Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK).
Foto: Dok. BPOM
Karena itu, terhadap produk pangan olahan "latiao" yang terdaftar di BPOM sebagai produk impor yang diproduksi di Tiongkok tersebut, BPOM mengeluarkan perintah kepada importir untuk melakukan penarikan segera dari peredaran dan pemusnahan, serta melaporkan pelaksanaannya ke BPOM.
Untuk mencegah kembali beredarnya produk tersebut dan melindungi kesehatan masyarakat, BPOM juga telah melakukan pengamanan setempat sementara seluruh produk pangan olahan latiao dari peredaran. BPOM juga melakukan penangguhan sementara registrasi dan importasi produk pangan olahan latiao, sampai proses pemeriksaan dan pengujian selesai.
Dari kejadian KLB KP ini, BPOM menginstruksikan seluruh pelaku usaha pangan untuk selalu memproduksi dan mengedarkan produk pangan olahan dengan mematuhi standar keamanan pangan, menggunakan bahan baku yang aman, serta menjamin keamanan produk hingga ke konsumen akhir. BPOM akan dengan tegas melakukan penindakan penindakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, bagi pelaku usaha terbukti melakukan pelanggaran.
BPOM mengimbau masyarakat untuk mengenali produk pangan olahan yang aman dan memerhatikan cara penyimpanan pangan sesuai anjuran produsen. Khusus bagi kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, ibu menyusui, dan lanjut usia, disarankan untuk menghindari mengonsumsi pangan olahan dengan rasa pedas menyengat. Utamakan untuk mengonsumsi pangan yang aman, bermutu, dan bergizi.
BPOM juga mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dan berdaya dengan selalu menerapkan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan olahan. (f)
Baca juga:
BPOM Mobile, Hadirkan Informasi Obat dan Makanan dalam Satu Genggaman
Daftar BPOM Online Tidak Rumit, Begini Langkahnya
Marak Peredaran Obat dan Makanan Ilegal di E-commerce, BPOM Tingkatkan Pengawasan
Faunda Liswijayanti
Topic
#panganolahan, #BPOM, #Latiao




