
Survei yang dilakukan oleh organisasi yang bergerak melawan kekerasan seksual yang tergabung dalam Koalisi Ruang Publik Aman (Hollaback! Jakarta, perEMPUan, Lentera Sintas Indonesia, dan Perkumpulan Lintas Feminis Jakarta (JFDG), dan Change.org Indonesia), menunjukkan bahwa tiga dari lima perempuan di Indonesia adalah korban pelecehan seksual di ruang publik.
Bukannya dibela, hingga kini masih saja ada yang malah menyalahkan korban pelecehan seksual di ruang publik. Padahal, berbeda dengan tudingan yang kerap ditujukan pada korban, data dari survei yang melibatkan 62.224 responden di seluruh Indonesia dan berlangsung pada 16 Hari Anti-Kekerasan terhadap Perempuan pada akhir 2018 korban banyak dialami wanita yang mengenakan baju tertutup dan terjadi di siang hari.
Dalam survei ditemukan, mayoritas korban pelecehan seksual di ruang publik tidak mengenakan baju terbuka, melainkan memakai celana atau rok panjang (18%), hijab (17%) dan baju lengan panjang (16%), seragam sekolah (14%), dan baju longgar (14%).
Mayoritas korban mengaku mengalami pelecehan secara verbal seperti komentar atas tubuh (60%), fisik seperti disentuh (24%) dan visual seperti main mata (15%).
Menyalahkan korban karena pulang malam? Pikir lagi! Hasil survei juga menunjukkan waktu korban mengalami pelecehan seksual di ruang publik justru paling banyak terjadi pada siang (35%), disusul sore (25%), malam (21%), dan pagi (17%).
"Ternyata banyak mitos yang keliru! Selama ini korban pelecehan seksual banyak disalahkan karena dianggap 'mengundang' aksi pelecehan dengan memakai baju seksi atau jalan sendiri di malam hari. Tapi itu semua bisa dibantah dengan hasil survei ini yang jelas menunjukkan bahwa perempuan bercadar pun sering dilecehkan, bahkan pada siang hari," ujar Rastra Yasland, dari Lentera Sintas Indonesia, kelompok dukungan untuk penyintas kekerasan seksual, dalam acara peluncuran survei kepada media.
Survei ini semestinya bisa membuka pikiran masyarakat, bahwa pelecehan seksual murni terjadi karena niat pelaku, bukan karena korban yang 'mengundang'. Karena itu tidak seharusnya korban pelecehan seksual disalahkan karena kejahatan yang dilakukan orang lain.
Topic
#RUUPKS, #kekerasanseksual, #pelecehanseksual