Trending Topic
Aturan yang Penting Diketahui Pelaku Bisnis Makanan Beku

19 Nov 2021

frozen food
Foto: Shutterstock


Pandemi memberi pengaruh besar pada sektor ekonomi. Ada yang menjadi tersendat bahkan mati, tapi ada juga bisnis yang tumbuh dan berkembang karena kondisi pandemi. Salah satu yang berkembang di masa pandemi adalah bisnis pangan olahan beku atau frozen food

Pembatasan gerak membuat pangan olahan beku jadi alternatif pemenuhan kebutuhan pangan. Menurut data Badan Pengawasan Obat dan Makanan, saat pandemi, tahun 2020, bisnis pangan olahan beku naik hingga 6% dibanding tahun sebelumnya. Meski didominasi oleh industri makanan besar dan menengah, tapi UMKM juga ikut bertambah. Sebagian resto yang tidak bisa membuka toko pun melihatnya sebagai jalan menjangkau pelanggan dan mengemas produk resto menjadi pangan olahan beku. 

Jenis pangan olahan beku ini sangat beragam, mulai dari sayuran, buah, bakery, serealia, daging, ikan, hingga makanan siap saji. “Secara definisi, pangan olahan beku adalah pangan olahan yang diproduksi dengan menggunakan proses pembekuan dan dipertahankan tetap beku pada suhu -18 derajat Celcius sepanjang rantai distribusi dan penyimpanan hingga akhirnya dikonsumsi,“ ujar Anisyah, S.Si., Apt., MP, Direktur Registrasi Pangan Olahan BPOM dalam Exclusive Training Kelas 8 dengan topik Frozen Food Lebih Sehat & Tahan Lama. Acara ini merupakan bagian dari program kerjasama Facebook SheMeansBusiness dengan Wanita Wirausaha Femina 2021. 

Jika melihat di masyarakat, banyak juga makanan olahan beku yang belum terdaftar dan mendapat izin dari BPOM, padahal pelaku bisnis makanan olahan beku punya tanggung jawab besar terhadap kesehatan konsumen. Demi menjaga keamanan makanan dari cemaran fisik, mutu, klaim, label, dan cara produksi/distribusi yang baik, setiap pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran sebelum diedarkan wajib memiliki Izin Edar. 

Yang menjadi acuan tentang Izin Edar pangan olahan termasuk pangan olahan beku adalah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan. Saat ini, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, ketentuan tersebut disebut sebagai Perizinan Berusaha. 

Untuk produk olahan pangan bentuk perizinannya ada dua macam, yaitu BPOM dan dinas kesehatan. Untuk yang bisa diproduksi rumah tangga atau sertifikat produksi pangan industri rumah tangga (SPP IRT) diterbitkan oleh dinas kesehatan wilayah provinsi masing-masing. Bedanya paling nyata, adalah sarana produksinya. Yang kedua adalah jenis pangannya. Ada daftar pangan yang boleh diproduksi di rumah tangga, yaitu yang memiliki risiko rendah. 

Frozen food, dalam Peraturan BPOM No. 22 tahun 2018, tidak boleh diproduksi di industri rumah tangga. Produk olahan yang boleh dihasilkan di industri rumah tangga adalah olahan kering seperti abon daging dan dendeng. Frozen food tidak masuk dalam daftar ini, karena itu tidak boleh didaftarkan dalam SPP IRT, harus di BPOM, “ujar Anisyah.

Namun ia menambahkan, ada yang produk diperkecualikan dalam izin edar, baik itu SPP IRT maupun BPOM. Yaitu, yang masa simpannya kurang dari tujuh hari, contohnya kue basah dan pangan siap saji contohnya yang di warteg. Begitu juga untuk pangan olahan siap saji beku yang dibuat berdasarkan pesanan (by order) dan diproduksi di skala rumah, pembekuan ditujukan untuk mempermudah proses pengantaran supaya tidak rusak produknya, dipastikan umur simpan kurang dari tujuh hari yang dibuktikan dengan tanggal produksi. Contohnya mi ayam dan ayam berbumbu yang dibekukan, yang banyak muncul saat pandemi. Tapi kalau skalanya sudah massal, ia harus punya izin edar dari BPOM. 

Tahapan dan proses pendaftaran untuk mengurus perizinan saat ini sudah dilakukan secara daring. Informasinya bisa diakses di aplikasi Rumah Informasi Registrasi Pangan atau https://registrasipangan.pom.go.id/rumahRPO. Bagi UMKM BPOM berkomitmen untuk mendukung lewat berbagai program seperti program pendampingan bagi UMKM yang baru mendaftar dari audit sarana hingga mendapat registrasi. Pedoman lengkap juga mudah ditemukan di situs BPOM. 

Walau mengurus perizinan ini cukup panjang jalannya, manfaatnya sepadan. Perizinan pangan olahan ini tidak hanya menjamin keamanan produk bagi konsumen, tapi juga berguna bagi pelaku bisnis untuk membesarkan bisnis dan menghindari dari masalah yang mungkin di masa datang. (f)


Baca Juga: 
Strategi Havilla Gourmet Tea Kenalkan Teh Berkualitas Pada Kaum Muda
Kiat Sukses Ina Cookies Bangun Jejaring Bisnis Kue Kering
8 Kiat Sukses Tembus Pasar Ekspor dari Pemilik Java Fresh dan Studio Dapur
 



Topic

#wanitawirausaha, #Facebook, #shemeansbusiness, #feminalive, #bisnis, #frozenfood, #kuliner, #bisniskuliner