Foto: Unsplash.com
Sementara itu hal-hal yang dilarang adalah:
1/ Berkegiatan di tempat umum
Kegiatan yang dilakukan di tempat umum dibatasi. Pembatasan tersebut mengenai jumlah orang dan pembatasan jarak orang. Kerumunan lebih dari lima orang dilarang.
2/ Berkegiatan keagamaan di tempat ibadah
Menurut pasal 13, kegiatan keagamaan dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas. Selain itu dilakukan dengan tetap menjaga jarak fisik dengan orang lain. Sehingga kegiatan keagamaan yang dilakukan di tempat ibadah tidak bisa dilakukan selama masa PSBB.
3/ Masuk sekolah dan bekerja
Sekolah dan tempat kerja diliburkan kecuali beberapa sektor. Peliburan sekolah artinya penghentian proses belajar mengajar di sekolah dan menggantinya dengan proses belajar mengajar di rumah. Peliburan sekolah dikecualikan bagi lembaga pendidikan, pelatihan, dan penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.
Sementara peliburan tempat kerja berarti pembatasan kerja di tempat kerja dan menggantinya dengan bekerja di rumah. Peliburan tempat kerja tidak berlaku bagi instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.
4/ Ojek online dilarang membawa penumpang
Selama PSBB, penumpang tidak dapat memesan ojek online. Asosiasi pengemudi ojek online mengusulkan kepada pihak aplikator untuk sementara menonaktifkan fitur penumpang. (f)
Baca Juga:
4 Challenge Yang Bikin Masa #StayAtHome Jadi Seru
Menkes Setujui Penerapan PSBB di DKI Jakarta, Apa Saja yang Dibatasi?
Punya Imunitas yang Tinggi, Pasien Sembuh Tak Akan Tularkan COVID19
Faunda Liswijayanti
Topic
#corona, #covid19, #psbb, #jakarta, #viruscorona




