
Foto: Fotosearch
Data Catatan Tahunan (CATAHU) Kekerasan terhadap Perempuan Indonesia menunjukkan peningkatan kasus kekerasan sebesar 9% dari tahun 2014. Jumlah total kasus pada tahun 2015 mencapai 321.752 kasus. Bentuk kekerasan tertinggi adalah kekerasan fisik (38%) terjadi di ranah rumah tangga atau relasi personal.
Kriminalisasi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) juga masih terjadi, sebagian besar dilakukan oleh suami atau mantan suami. Pola yang muncul antara lain, setelah bercerai, pelaku (suami) melaporkan korban dengan berbagai tuduhan yaitu tindak pidana penganiayaan, tindak pidana diskriminatif terhadap anak, tindak pidana laporan palsu dan tuduhan pemalsuan KTP suami.
Kekerasan seksual menempati urutan kedua dan di ranah komunitas kekerasan seksual menempati urutan pertama seperti tahun-tahun sebelumnya. Sepanjang tahun 2016, kasus kekerasan seksual banyak menyita perhatian publik mulai dari perkosaan dengan pelaku berkelompok juga perkosaan yang berujung pembunuhan. Kebanyakan korban adalah perempuan usia anak dan beberapa pelaku juga usia anak.
Selain itu, tahun 2016 juga masih diwarnai terhambatnya kebebasan berekspresi seperti 29 kasus pelarangan, pembubaran dan intimidasi terhadap masyarakat yang menyelenggarakan kegiatan seperti diskusi publik, riset, pemutaran film. Kasus perempuan adat di Pegunungan Kendeng juga menjadi salah satu masalah penting dalam pemenuhan hak perempuan.
Dari sederet masalah tersebut, Komnas Perempuan mencatat adanya peningkatan partisipasi publik dalam kampanye dan upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan, terutama dalam isu kekerasan seksual.
1/ Salah satunya, gerakan 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16HAKTP) yang berlangsung sepanjang 25 November hingga10 Desember yang berisi 160 kegiatan dari berbagai komunitas. Kampanye ini juga mulai banyak direplikasi secara kreatif oleh masyarakat, terutama oleh kaum muda.
2/ Partisipasi publik juga meningkat dalam pendampingan korban KDRT. Unit Pengaduan dan Rujukan yang dibentuk oleh Komnas Perempuan telah melahirkan komunitas-komunitas yang membantu perempuan korban kekerasan. Misalnya, HelpNona, Bale Perempuan, Perutpuan, Klinik KDRT, dan Perca.id.
3/ Komunitas perempuan korban Tragedi ‘65 di Jakarta dan Yogyakarta serta Komunitas Pendamping Korban Tragedi Mei ‘98 di Solo, terlibat
aktif dalam inisiasi memorialisasi kedua tragedi tersebut, serta Tragedi Tanjung Priuk.
4/ Organisasi pekerja migran telah membangun mekanisme penanganan untuk kasus-kasus kekerasan terhadap pekerja migran perempuan di negara tujuan. Pekerja migran yang terancam hukuman mati antara lain terlibat dalam kasus hukum seperti pembunuhan karena pembelaan diri atas kekerasan seksual, pembelaan diri karena kekerasan fisik dan ekonomi, korban perdagangan manusia serta tertipu oleh sindikat perdagangan narkoba.
5/ Dari sisi hukum, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual telah masuk dalam daftar tercatat di dalam daftar Prolegnas 2016-2017. Hal ini merupakan tonggak sejarah serta wujud empati terhadap korban.
6/ Isu kekerasan terhadap perempuan mendapat porsi semakin banyak dalam pemberitaan media dan publik. Ada 226 tulisan dari publik
dan 4.198 dari portal media.
7/ Pada tahun 2016, telah terbentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh sebagai wujud komitmen Pemerintah Aceh untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM. Upaya selanjutnya adalah mengawal proses agar KKR Aceh berjalan dengan baik seperti pengembangan sistem pemulihan bagi korban kekerasan dan perlindungan saksi dan korban kekerasan seksual. Sementara itu, di Papua, lahir kebijakan Perda Khusus No. 1 tahun 2011 tentang Pemulihan Hak-hak Perempuan Papua Korban Kekerasan dan Pelanggaran HAM.
Meski demikian, menurut Ketua Komnas Perempuan, Azriana dalam laporan tersebut, masih ada sederet tantangan yang menanti Komnas Perempuan di tahun-tahun mendatang. Di antaranya, kurangnya perhatian negara terhadap penyelesaian isu-isu HAM yang penting, seperti pelanggaran HAM masa lalu, diskriminasi dan intoleransi terhadap kelompok minoritas, kebebasan beragama/beribadah, violent extremism, konflik sumber daya alam, dan kekerasan seksual yang dialami oleh wanita dan anak. Masalah kekerasan seksual yang terkait dengan pelanggaran HAM masa lalu juga tidak diintegrasikan pada kasus yang terjadi, tapi masih dilihat sebagai masalah terpisah. (f)
Temukan berbagai ulasan lain di topik KEKERASAN dan KEKERASAN SEKSUAL
Topic
#KekerasanSeksual