Beberapa karyawan outsource mengeluh kerap mendapatkan perlakuan diskriminatif. Lantas apa yang sebaiknya Anda lakukan? Apakah melapor ke perusahaan atau ke perusahaan outsourcing?Sebagai karyawan outsourcing, status Anda adalah karyawan outsourcing yang ditugaskan di perusahaan itu. Tentunya ada perbedaan-perbedaan perlakuan dibanding dengan karyawan perusahaan itu sendiri.
Misalnya dalam hal fasilitas, hak cuti, dan sebagainya. Makanya, Anda seharusnya tidak menuntut kesamaan perlakuan dari perusahaan yang mempekerjakan Anda.
Kalau Anda ingin mempertanyakan perbedaan itu, sebaiknya datang ke perusahaan outsourcing yang mengangkat Anda sebagai karyawannya.
Sejauh ini regulasi untuk karyawan outsourcing belum jelas. Pada dasarnya, sih, tergantung pada perjanjian kerja antara karyawan dengan perusahaan outsourcing. Tentunya berlandaskan peraturan Menteri Tenaga Kerja yang berlaku. CC


