
Foto: Pixabay
Program yang telah digagas sejak tahun 2016 lalu ini, kini semakin digenjot penyebarannya agar secara nasional pada tahun 2019 mendatang, 79 juta anak di Indonesia bisa memilikinya. Setelah KIA selesai, anak sudah dianggap legal sebagai WNI.
KIA berlaku dari anak lahir sampai ia menginjak 17 tahun dan belum menikah. Dengan hadirnya KIA pemerintah akan lebih mudah lagi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk anak. Karena selain sebagai tanda pengenal, KIA juga memudahkan anak untuk dapat mengakses pelayanan publik secara mandiri.
Seperti saat mengurus paspor, membuka tabungan, mendaftar sekolah, atau keperluan lain yang berhubungan dengan dokumen kependudukan, yang selama ini menggunakan syarat akta kelahiran. Atau, nantinya jika ada program dari pemerintah mereka bisa mendapatkan fasilitas seperti pengurangan harga pada sektor pendidikan, kesehatan, olahraga, atau pariwisata denga cukup menggunakan kartu ini.

Foto: Dok. Kemendagri
Menurut pemerintah, pemberlakuan KIA rencananya akan dilakukan secara bertahap berdasarkan pertimbangan anggaran yang ada. Namun untuk mendukung kelancaran program ini dianjurkan orang tua juga turut serta dalam pembuatan KIA.
Prosesnya cukup mudah yakni dengan menyerahkan persyaratan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Atau, dinas bisa menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak dan tempat layanan lainnya, agar cakupan kepemilikan KIA dapat maksimal.
Namun demikian, program KIA ini memang memberikan petanyaan lebih kepada Mendagri. Bagaimana cara merealisasikannya agar benar-benar berjalan sesuai target sementara program E-KTP masih menuai persoalan? (f)
Baca juga:
4 Cara Melatih Anak Lebih Disiplin Tanpa Memberinya Hukuman
Kata Sahabat Femina: Ini Suka Duka Kami Terlahir Sebagai Anak Tunggal
Psikolog Anak: Harus Ada Momen Keluarga Tanpa Gadget, Setuju?
Topic
#KartuIdentiasAnak, #KTPanak, #Parenting