Di saat konsumsi rokok negara lain menurun, Indonesia justru salah satu negara dengan konsumsi rokok tertinggi. Foto ilustrasi: Pexels/Miriam Espacio
Merokok memang sebuah pilihan, tapi gaya hidup merokok di Indonesia kini telah menjadi permasalahan kesehatan masyarakat yang serius, terutama di kalangan anak dan remaja.
Prevalensi perokok di kalangan anak dan remaja di Indonesia menunjukkan tren peningkatan mengkhawatirkan. Data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 menyebutkan, prevalensi perokok anak sebesar 7,4% atau setara lebih dari 3 juta anak Indonesia adalah perokok aktif yang mengonsumsi produk zat adiktif rokok konvensional maupun rokok elektronik.
Peningkatan konsumsi rokok di kalangan remaja ini memerlukan perhatian khusus, mengingat dampak buruknya terhadap kesehatan jangka panjang. Berdasarkan hasil riset di berbagai kabupaten dan kota di ndonesia, titik-titik penjualan rokok terbukti memadati lokasi-lokasi di sekitar sekolah atau institusi pendidikan.
Tidak hanya itu, rokok dijual eceran dengan harga yang murah. Hal ini menunjukkan bahwa akses untuk mendapatkan rokok sangat mudah tanpa adanya verifikasi usia.
Melalui Peraturan Pemerintah (PP) No.28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pemerintah mengatur mengenai penjualan produk tembakau dan rokok elektronik, tercantum dalam Pasal 434. PP ini bertujuan memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat, khususnya kelompok rentan, dari dampak buruk konsumsi tembakau.
Annisa Pohan Yudhoyono, Ketua Umum Yayasan Jantung Indonesia. Foto: Dok. YJI
"Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan perlu segera diimplementasikan untuk mengurangi segala kerugian akibat konsumsi rokok, termasuk pada anak," ungkap Ketua Umum Yayasan Jantung Indonesia, Annisa Pohan Yudhoyono.
"Di kala konsumsi rokok di negara lainnya menurun, Indonesia justru menjadi salah satu negara konsumen rokok tertinggi. Bukan hanya itu saja, pada 2030 diprediksikan sekitar 20,5 juta kematian akibat penyakit jantung dan kardiovaskular, salah satu penyebabnya adalah perilaku kebiasaan merokok," Annisa menambahkan.
Beberapa ketentuan utama terkait penjualan rokok yang diatur dalam PP No.28/2024 mencakup pembatasan lokasi penjualan rokok, pembatasan penjualan rokok kepada kelompok rentan, pengaturan penjualan rokok secara online, dan pelarangan penjualan rokok ketengan.
Perubahan dalam PP ini adalah batas usia minum pembelian rokok tembakau dan rokok elektronik menjadi 21 tahun dari sebelumnya 18 tahun, serta pelarangan penjualan kepada ibu hamil, pelarangan penjualan rokok batangan, penempatan produk rokok tembakau dan rokok elektronik tidak boleh di tempat strategis seperti sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui.
Rokok tidak boleh dijual dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain, serta larangan penjualan rokok tembakau dan elektronik melalui web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial.
Kebiasaan merokok dapat meningkatkan risiko terkena penyakit jantung dan kardiovaskular, karena rokok melalui nikotinnya menyebabkan kerusakan jantung dan pembuluh darah. Penumpukan nikotin pada tubuh juga dapat meningkatkan tekanan darah akibat dari tersumbatnya aliran darah.
Melalui kebijakan ini, diharapkan akan tercipta lingkungan lebih sehat, mencegah generasi muda dari paparan rokok, serta mengurangi prevalensi perokok dalam masyarakat. Penerapan kebijakan ini jadi tanggung jawab kita bersama, bukan hanya tanggung jawab pemerintah, agar Indonesia lebih sehat.
"Merokok dalam bentuk apa saja sangat berbahaya bukan hanya pelakunya tetapi juga orang-orang di sekitarnya, yaitu perokok pasif. Kita harus memastikan PP No.28 Tahun 2024 benar-benar terimplementasikan dan tidak hanya menjadi dokumen di atas kertas. Yayasan Jantung Indonesia siap mengawal implementasi dari aturan ini sebagai konsistensi kami dalam menciptakan generasi bebas penyakit jantung dan kardiovaskular akibat perilaku konsumsi rokok," Annisa menegaskan. (f)
Baca juga:
Kaya Manfaat, Minyak Bekatul Dapat Mencegah Stroke
Duduk Lama Bisa Sebabkan Gagal Ginjal? Ini Kata Para Ahli!
Jangan Sampai Terlambat, Ternyata Begini Efek Jangka Panjang DBD


