Jangan dulu percaya pada 'kesaksian' orang-orang yang berobat di klinik-klinik yang tidak jelas reputasinya. Menurut dr. Markus Waseso Suharyono, MARS, Direktur Utama Rumah Sakit St. Carolus Jakarta, perizinan pendirian klinik sudah jelas diatur dalam Permenkes No. 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Klinik Kesehatan, sedangkan untuk rumah sakit diatur dalam Undang-Undang Rumah Sakit No. 44 Tahun 2009.
Dalam undang-undang tersebut disebutkan, klinik pada dasarnya adalah pemberi pelayanan kesehatan yang memberikan pelayanan medis tingkat dasar untuk individu, sedangkan rumah sakit adalah pemberi pelayanan spesialis dan sub-spesialistik, lebih banyak disiplin ilmu yang diterapkan.
Untuk diketahui, berdasarkan izin pendirian, klinik terbagi dua, yaitu klinik pratama dan klinik utama. Klinik pratama hanya memberikan pelayanan klinik rawat jalan dengan menggunakan peralatan dasar dan wajib memiliki 2 dokter umum dan atau 1 dokter gigi yang memberikan layanan medis. Sedangkan klinik utama, bisa memberikan pelayanan rawat jalan sekaligus rawat inap dengan memberi pelayanan medis dokter spesialis dan dokter umum. Selain itu, klinik utama memiliki instalasi farmasi, radiologi, dan laboratorium.
Idealnya, sebuah klinik, baik itu klinik pratama atau utama, pada saat akan dibangun memerlukan dua perizinan: izin pendirian bangunan dan izin operasional. Perizinan tersebut dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat melalui Dinas Kesehatan. “Izin mendirikan bangunan itu lamanya 6 bulan. Kalau belum diterima, bisa diulang lagi dan menunggu 6 bulan. Kalau sudah menerima izin pendirian bangunan, baru kemudian bisa mengurus izin operasionalnya,” jelas dr. Markus.
Sebelum mengeluarkan izin operasional sebuah klinik dan rumah sakit, Dinas Kesehatan setempat akan mengecek kelayakannya, mulai dari bangunan, lingkungan sekitar, sarana prasarana yang digunakan, hingga kompetensi dokter. “Dokter yang boleh praktik adalah mereka yang sudah mengantongi Surat Tanda Register (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP),” jelas dr. Markus. STR dan SIP dikeluarkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia. Jika semua standar kelayakan terpenuhi, baru izin operasional akan didapat.
Dalam perjalanannya, sebuah klinik pratama bisa saja ditingkatkan menjadi klinik utama dengan sistem akreditasi. Syaratnya, klinik pratama tersebut sudah dua tahun beroperasi, dilakukan pengecekan kembali, baik itu tenaga dokter, perawat, maupun bidan. Juga dilakukan pengecekan masalah pengelolaan limbah.
Menurut dr. Marius, apa yang dilakukan Klinik Metropole termasuk bentuk pelanggaran perizinan dan termasuk kategori tindak kriminal penipuan. Karena izin awal pendirian klinik ini ada dalam kategori pratama. Tapi, kenyataannya, Klinik Metropole justru bertindak sebagai klinik utama, bahkan mencantumkan namanya sebagai rumah sakit.
Klinik Metropole terang-terangan telah menyalahi aturan. Karena, berdasarkan laporan beberapa korban, Klinik Metropole telah melakukan tindakan operasi. Klinik ini juga memiliki laboratorium kesehatan sendiri yang mengeluarkan hasil pemeriksaan pasien sebagai bahan rujukan dokter.
Belum lagi pelanggaran tentang instalasi farmasi tanpa ada perizinan resmi dari pemerintah dan tidak adanya apoteker yang mempunyai SIP. Terlebih lagi, obat-obatan yang diberikan menggunakan bahasa Mandarin dan tidak dilengkapi izin resmi dari Badan Pengawasan Obat & Makanan (BPOM).
“Dari segi pelayanan medis yang diberikan klinik tersebut kepada para pasiennya juga tidak sesuai standar kedokteran karena semua pasien yang datang selalu diinfus. Kalau dokternya benar, tidak mungkin melakukan hal itu, karena memberikan infus tidak boleh sembarangan,” jelas dr. Marius.
Dari hasil pemeriksaan Polres Jakarta Barat, sebenarnya ada banyak kejanggalan yang ditemukan di Klinik Metropole yang memiliki izin operasi sejak November 2013. Pada Juni 2014, Sudinkes DKI Jakarta Barat menemukan tidak adanya surat tanda register (STR) dokter yang berpraktik dan adanya plang pelayanan dokter spesialis, padahal izinnya adalah klinik pratama. STR ini wajib dimiliki oleh tiap dokter yang berpraktik, ibaratnya SIM buat pengemudi kendaraan. Dari audit lanjutan juga ditemukan tidak adanya alat standar pelayanan medis dan catatan pemeriksaan pasien yang tidak lengkap.
Temuan ini, menurut dr. Marius, seharusnya bisa menjadi alasan untuk segera menutup klinik tersebut. Tindakan yang kurang cepat membuat klinik ini masih bisa beroperasi sehingga korbannya makin banyak. “Kalau yang seperti ini didiamkan saja bisa bahaya bagi masyarakat selaku pengguna layanan kesehatan,” keluh dr. Marius. Sayangnya, hingga tulisan ini dibuat, pihak Dinas Kesehatan DKI Jakarta belum bisa memberi tanggapan atas beberapa pertanyaan femina terkait pemberian izin operasional yang diterima oleh Klinik Metropole.
Tak ingin kecolongan hal serupa, menurut dr. Achmad Soebagjo Tancarino, MARS, Kepala Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan SDM Kesehatan Kementerian Kesehatan Indonesia, pemerintah telah membentuk tim pengawasan terpadu untuk mencegah berkembangnya klinik abal-abal di masyarakat.
“Oktober lalu, tim pengawas sudah melakukan sidak di 3 klinik di Jakarta Selatan yang dicurigai. Ketiga klinik tersebut antara lain Klinik M Beauty& Sliming dan Klinik Sinong C di Grand Wijaya Center, serta Eastwest Medika di Dharmawangsa Square,” ungkap dr. Achmad.
Dari hasil sidak ditemukan ketiga klinik tersebut tidak memiliki izin klinik kesehatan yang legal. Mereka menggunakan izin penjualan obat herba dan praktik akupunktur. Sedangkan pada praktiknya, mereka menjalankan layanan medis, salah satunya untuk menurunkan berat badan. Dokter-dokter asing yang berpraktik di klinik ini pun masuk ke Indonesia dengan izin tinggal sebagai direktur pemasaran, ahli akupunktur, dan ahli fisioterapi.
Daria Rani Gumulya


