Belakangan publik dihebohkan kasus Nenek Asyani atas tuduhan pencurian lima batang kayu jati di lahan Perhutani, dengan hukuman 15 tahun penjara. Walaupun kini penangguhan penahanannya telah dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri, tetap saja keputusan ini dirasa tidak adil. Apalagi banyak kasus pembalakan liar dengan jumlah yang lebih besar, yang tidak seluruhnya tersentuh hukum. Tak heran jika masyarakat menjadi apatis dengan keberadaan hukum di Indonesia yang tebang pilih. Menurut Anda, apakah hukum di Indonesia masih berpihak pada orang kecil? Share pendapat Anda di kolom komentar di bawah ini.


