Di kalangan pengguna media sosial dan internet, rasanya sebagian besar orang tidak memiliki niat buruk untuk memakai barang atau properti online seperti blog, foto, atau video milik orang lain secara ilegal. Tapi masalahnya, dengan sifat atau nature dari media sosial, pencurian ini bisa terjadi tanpa disengaja. Karena segala sesuatu begitu mudah untuk dicari, disimpan, dan disebar di internet, ada semacam ilusi bahwa barang-barang ini adalah milik bersama.Menurut Ari Juliano Gema, pakar Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), sebelum ada internet, yang paling banyak bisa dilakukan seseorang atas karyanya sendiri adalah menayangkannya di media yang baku, seperti televisi atau media cetak, sehingga tidak mudah bagi orang lain untuk menduplikatnya. “Namun, setelah ada internet, orang makin mudah menyebarluaskan karyanya, sehingga memudahkan orang lain pula untuk menyalin atau memublikasikan kembali karya cipta yang ada di internet, karena teknologinya memungkinkan,” katanya. Terbukti, tombol share selalu muncul di tiap foto, video, berita, status, atau apa pun dan di mana pun.
Menurut Abang Edwin S.A., Social Media Consultant dari Bangwinissimo Consultant, berbagai platform media sosial dibuat --kebanyakan di Amerika Serikat-- dengan pemikiran bahwa masyarakat mereka sudah paham dengan konsep kepemilikan properti online. “Media sosial lahir di negara yang sudah lebih mature, lalu masuk ke Indonesia dengan begitu cepat sebelum masyarakat kita sadar betul soal hak cipta untuk properti online,” ujarnya.
Pengamat perilaku di media sosial yang akrab dipanggil Bangwin ini melihat, masyarakat Indonesia kebanyakan belajar soal hak cipta properti online ini justru dari kesalahan. “Ketika ada pemiliknya yang protes, mereka kaget dan baru berpikir, oh… ternyata ini enggak boleh dipakai seenaknya, ya? Memang saat ini kita sedang dalam proses pembelajaran,” tutur Bangwin.
Salah satu contoh kasus serupa adalah soal lagu dalam bentuk mp3. Beberapa waktu lalu saat musikus Indonesia belum menjual lagunya secara digital, ada banyak musikus Indonesia, termasuk Armand Maulana, yang terheran-heran karena ada saja orang yang bertanya kepada mereka, bagaimana caranya atau di mana bisa mengunduh lagu mereka dengan gratis. Padahal, ini sama saja dengan mengaku terang-terangan akan mencuri barang dari pemiliknya. (f)


