Seminggu belakangan, berita mengenai pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang hanya boleh dilakukan setelah memasuki usia 56 tahun, sempat meresahkan publik. Tidak sedikit yang merasa hak mereka untuk menikmati 'tabungan' tersandera karena kebijakan yang kurang sosialisasi. Namun, ada pula yang merasa bahwa aturan tersebut sah saja karena memang diperuntukkan untuk dana pensiun. Lepas dari kekisruhan tersebut, bagaimana cara Anda mempersiapkan dana pensiun? Bergantung pada tabungan JHT atau sudah menyiapkan instrumen keuangan yang lain? Share pendapat Anda di sini, ya!


