Trending Topic
Hukum Yang Mati Suri

3 Dec 2014


Pada tahun 2002, Susanne Ongkowidjaja adalah mahasiswi disabilitas pertama yang diterima oleh Universitas Pelita Harapan, Jakarta. Sebagai seorang pionir, pengguna kursi roda ini harus merasakan perjuangan berat di bulan-bulan pertama masa kuliahnya. Saat itu, lift adalah satu-satunya akses yang membantu mobilitasnya. 

“Kampus tidak menyediakan fasilitas ramp atau toilet khusus bagi penyandang disabilitas. Alhasil, tiap kali hendak buang air, saya harus dipapah asisten saya. Saya   mengajukan protes dan menuntut hak saya. Akhirnya kampus menyediakan dua buah toilet khusus di gedung utamanya. Saya senang! Sejak itu, ada empat penyandang disabilitas lain yang bisa kuliah di sana,” cerita wanita yang sejak bayi menderita lumpuh layu (cerebral palsy) ini.

Absennya aksesibilitas bangunan ini juga menjadi penghambat bagi keinginannya berkarier. “Beberapa kali saya dipanggil wawancara dan tes, tapi akhirnya saya harus mundur. Bukan karena masalah kurangnya kompetensi, tapi karena kantor tidak menyediakan fasilitas bagi penyandang disabilitas seperti saya. Padahal, dengan akses sederhana seperti ramp dan toilet khusus, harusnya saya bisa mandiri tanpa bantuan asisten,” sesal Susanne, yang akhirnya memilih menjadi guru privat bahasa Jerman dan Inggris.

Padahal, hak aksesibilitas di bangunan ini telah diatur secara tuntas dalam Peraturan Menteri Pembangunan Umum No.30/2006 yang mengatur secara detail tentang pedoman teknis fasilitas dan aksesibilitas pada bangunan gedung dan lingkungan binaannya. Di Jakarta, implementasinya diperkuat lagi dengan Peraturan Daerah No.10/2011 tentang Aksesibilitas. Tapi, lagi-lagi jaminan hukum ini seperti mati suri.

“Terbukti bahwa kota ini kurang memanusiakan penghuninya. Perencana bangunan masih belum menganggap para penyandang disabilitas sebagai komponen penting. Kehadiran mereka masih dianggap sebagai ‘beban konstruksi’, karena akan menambah biaya pembangunan secara signifikan,” ungkap akademisi dan pakar tata ruang, Yayat Supriatna.

Dosen di Fakultas Arsitektur Universitas Trisakti ini mengamati bahwa dari segi desain dan kegunaan, Kota Jakarta seolah hanya diperuntukkan bagi mereka yang sehat dan berfisik lengkap. Tetapi, tidak memikirkan keberadaan warga lanjut usia (lansia), anak-anak, wanita hamil, dan para penyandang disabilitas. “Padahal, kota yang ramah dan nyaman bagi penyandang disabilitas, pastinya juga nyaman bagi semua orang,” ujar Yayat.

Ia juga mengkritik Dinas Pengawasan & Penataan Bangunan (P2B) DKI Jakarta, yang seharusnya punya kekuatan wewenang untuk menertibkan bangunan-bangunan yang tidak dilengkapi dengan aksesibilitas. “Kalau terbukti ada gedung yang tidak akses, maka P2B tidak perlu mengeluarkan sertifikat laik fungsi dari gedung tersebut,” lanjut Yayat.
Sertifikat laik fungsi (SLF) adalah sertifikat yang diberikan Pemerintah Daerah terhadap bangunan yang telah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi berdasarkan hasil pemeriksaan bangunan gedung sebagai syarat untuk bisa dimanfaatkan.

P2B sendiri sebenarnya memiliki mekanisme berupa peninjauan kembali kelaikan fungsi gedung  tiap lima tahun sekali. Namun, mekanisme ini juga tidak bisa memiliki cukup gigi untuk memberikan sanksi kepada gedung-gedung lama yang sudah telanjur mengantongi SLF. Menurut Kepala Divisi Arsitektur P2B, Devi Lesmana, keterbatasan ini terjadi karena Perda No.10/2011 tentang Aksesibilitas tidak berlaku surut. Akibatnya, ia tidak bisa memaksa gedung-gedung yang telah memperoleh perizinan sebelum tahun 2011 untuk mengimplementasikan persyaratan aksesibilitas.

“Karena setelah izin keluar, kami berarti telah melegalkan. Sehingga, kepada gedung-gedung lama (memeroleh izin sebelum tahun 2011), kami hanya bisa mengimbau untuk setidaknya menyediakan syarat dasar aksesibilitas, berupa toilet khusus bagi penyandang disabilitas, ramp, dan lift yang dilengkapi braille dan petunjuk audio,” jelas Devi.
Namun, untuk gedung-gedung yang dibangun setelah berlakunya Perda No.10/2011, akan mendapatkan pengawasan ketat dari Tim Pertimbangan Arsitektur Kota sejak proses rancang bangun hingga pembangunannya. “Apabila gedung tidak mengikuti semua persyaratan yang berlaku, maka izin dan sertifikat SLF tidak akan kami keluarkan,” tegas Devi.

Sebenarnya, sampai di mana keseriusan pemerintah? Rupanya, jawaban ini sangat terkait dengan pemerintah yang masih belum memiliki perspektif yang utuh dalam memandang isu disabilitas. Setidaknya, inilah yang ditemukan oleh Budhi Hermanto, fasilitator di Unit Cerebral Palsy Kursi Roda Untuk Kemanusiaan.

“Pemerintah masih melihat penyandang disabilitas sebagai kelompok yang patut dikasihani. Tidak heran jika Dinas Sosial mengategorikan mereka sebagai penyandang masalah sosial. Bukan sebagai warga negara yang punya hak sama untuk mendapatkan layanan yang sama dari negara. Padahal, di dalam keterbatasannya, mereka bisa berkarya dan bekerja, sehingga berkontribusi secara ekonomi apabila diberi akses yang cukup,” jelasnya.

Naomi Jayalaksana




 


polling
Seberapa Korea Anda?

Hallyu wave atau gelombang Korea masih terus 'mengalir' di Indonesia. Penggemar KDrama, Kpop di Indonesia termasuk salah satu yang paling besar jumlahnya di dunia. Lalu seberapa Korea Anda?