Bertempat di Warung Daun, Cikini, Minggu, 18 Januari lalu, Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) menggelar konfrensi pers terkait pencapaian LPSK dalam satu tahun terakhir. “Pencapaian kami bisa beberapa poin, salah satunya penguatan di revisi UU nomor 13 tahun 2006 yaitu perluasan subyek yang menerima layanan LPSK,” ujar Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai.Saat ini, guna mempermudah masyarakat mengakses layanan LPSK, saat ini LPSK telah melakukan kerjasama dengan beberapa universitas di daerah-daerah untuk membentuk sekretariat bersama. Kerjasama itu meliputi, materi perlindungan saksi dalam mata kuliah fakutas hukum, pendampingan saksi saat proses di aparat hukum, hingga memberikan bantuan medis dan psikologis yang diperlukan saksi korban.
DAR
Foto: KIR
