Harus diakui, ada pula kecenderungan di masyarakat kita yang lebih suka membeli produk dengan harga yang lebih murah. Jika bisa beli yang murah, kenapa harus beli yang mahal di tempat yang resmi? Itulah yang masih menjadi mindset sebagian kalangan kita.“Sebaiknya, jangan tergiur murahnya saja. Harus cek dulu, apakah obat itu murah karena memang obat generik, apoteknya sedang promosi, atau karena tidak dilayani apoteker. Obat palsu marak karena demand-nya juga tinggi. Inilah yang ingin kita putus,” ujar Drs. Nurul Falah Eddy Pariang, Apt, Ketua Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia.
Nurul menambahkan, dari sisi regulasi, memang belum diatur penjualan farmasi secara online. “Saya berpendapat, membeli obat secara online sangatlah riskan, karena kita tidak kenal dengan penjualnya. Kalau ada apa-apa, siapa yang harus bertanggung jawab? Selain itu, yang tidak kalah penting, kita tidak tahu apakah fasilitas tempat penyimpanan obatnya sudah sesuai seperti yang diatur dalam peraturan tentang fasilitas kefarmasian atau tidak,” ujar Nurul. Ia menyarankan agar konsumen juga tidak sembarangan mengonsumsi obat bebas, sebab tiap obat pasti ada efek fisiologis pada tubuh.
Apakah jika konsumen membeli di tempat yang resmi, ia bisa menggugat apoteker jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan? “Dilihat apakah apoteker sudah menyampaikan sesuai resep dokter. Kesalahan itu bisa karena salah pemberian obat, bisa juga karena indikasi medisnya. Kalau terbukti obatnya palsu, apotekernya bisa digugat. Bisa juga dicek, kalau obatnya palsu dari distributor resminya, bisa diusut ke distributornya. Sebab, obat itu sudah ada penanggung jawabnya,” jelas Nurul.
Ficky Yusrini


