Foto: Fotosearch
Sama seperti produk konvensional, investasi dan peminjaman syariah menawarkan return yang besar dibandingkan uang kita hanya ditabung. Bedanya, seperti sistem syariah umumnya, investasi dan peminjaman syariah tidak mengenal bunga, melainkan bagi hasil, jual-beli, atau sewa menyewa.
Bagi hasil adalah cara yang dihalalkan dalam hokum Islam dengan alasan lebih adil dan menguntungkan bagi kedua pihak yang bertransaksi. Berikut beberapa produk investasi dan peminjaman syariah, yang dijelaskan atas konsultasi dengan Alemantis CFP ®, Independent Financial Planner dari QM Financial.
Prinsip syariah
1. Kegiatan ekonomi (investasi dan peminjaman) dilakukan hanya pada usaha berkategori halal. Usaha tersebut tidak memproduksi atau menjual barang berbau haram menurut Islam, seperti menjual daging babi, minuman keras, bisnis hiburan maksiat, judi, pornografi, atau bersifat mudarat (rokok).
2. Transaksi diawali dengan akan dan dilakukan atas dasar kesepakatan bersama (ridha sama ridha).
3. Tidak ada unsur riba (bunga), maysir (judi), dan gharar (mengandung ketidakpastian atau spekulatif).
(Klik page di bawah ini untuk melihat jenis-jenis investasi syariah)
Topic
#investasisyariah