Buat yang tertarik produk perbankan syariah, ini jenis-jenisnya:
Sukuk (Obligasi Syariah)
Sukuk merupakan investasi langsung. Pada saat jatuh tempo, emiten (yang mengeluarkan sukuk) wajib memberikan pendapatan kepada pemegang obligasi, yang besarnya: nilai bagi hasil + nilai pokok obligasi.
Keuntungan:
- Mendapat return bulanan yang tetap.
- Nilai pokok dijamin (dikembalikan) 100% pada akhir kontrak.
Risiko:
- Risiko pasar. Terjadi ketika nilai pasar sukuk mengalami penurunan dari nilai pokok. Bisa terjadi karenan perubahan kondiri makro ekonomi, seperti perubahan tingkat suku bunga pasar. Risiko bisa diminimalisasi selama investor memegang sukuk sampai jatuh tempo.
- Risiko likuiditas. Terjadi ketika investor harus menjual sukuk yang dimiliki sebelum jatuhtempo karena kebutuhan akan dana tunai. Pada kondisi ini, investor bisa menjual kembali sukuknya ke agen penjual asal.
Sukuk dibedakan berdasarkan akadnya. Berdasar UU No. 19 tahun 2008, akad adalah perjanjian tertulis yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Yaitu:
- Ijarah: akan yang terjadi untuk usaha sewa menyewa.
- Mudharabah: akad pada usaha berupa kerjasama antara dua pihak atau lebih. Pihak pertama sebagai penyedia modal dan pihak lain sebagai penyedia tenaga dan keahlian.
Dua jenis sukuk tersebut banyak dijual di Indonesia saat ini. Perbedaan di antara keduanya adalah sukuk mudharabah memungkinkan pendapatan yang diterima berfluktuasi sepanjang periode investasi.
Syarat pembelian:
Sukuk untuk personal dinamakan sukuk ritel dan minimal pembeliannya sebesar Rp 5 juta. Untuk membeli sukuk ritel ini tidak membutuhkan persyaratan khusus. Investor bisa langsung datang kea gen penjual resmi yang ditunjuk—bisa bank syariah atau perusahaan sekuritas dengan membawa kartu identitas resmi.
Return: Berikut adalah contoh besar bagi hasil yang pernah dikeluarkan lembaga keuangan: 12.00%, 8.70%, 8.15%, 6.25%, 6.00%
Pajak: Return yang diterima investor belum dikenakan pajak. Return dalam bentuk pajak sebesar 15%.
Topic
#investasisyariah