Gadai syariah (Rahn)
Fasilitas pinjaman dana dengan menggadaikan barang berharga tanpa adanya dana tambahan pada saat pengembalian pinjaman. Pada rahn, diwajibkan terjadi akad dan tujuan pinjam harus sesuai dengan syariah. Sedangkan biaya penitipan atau pemeliharaan besarannya tidak tergantung dengan jumlah uang yang dipinjam, melainkan nilai taksiran.
Jenis: Berjalan atas dua akad transaksi:
1. Akad rahn: menahan harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterima.
Nilai taksiran:
Taksiran barang ditentukan berdasarkan nilai instrinsik dan harga barang tersebut. Maksimun uang pinjaman yang dapat diberikan adalah sebesar 90% dari nilai taksiran barang.
Keuntungan:
Jika nasabah sudah tidak mampu melunasi utang atau hanya membayar jasa simpan, maka lembaga gadai syariah melakukan eksekusi barang jaminan dengan cara dijual, selisih antara nilai penjualan dengan pokok pinjaman, jasa simpan, dan pajak menjadi hak nasabah. Nasabah diberi kesempatan selama satu tahun untuk mengambil uang kelebihan. Jika dalam waktu satu tahun tidak diambil, uang tersebut akan diserahkan pada Badan Amil Zakat. (f)