
Foto: Fotosearch
Sebenarnya setiap aktivitas yang kita lakukan tidak lepas dari pajak, kok. Saat makan di restoran, kita bayar pajak. Menginap di hotel kena pajak, bahkan barang-barang seperti CD juga tidak terlepas dari banderol Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Dari sekian banyak pajak, ternyata tiga kewajiban pajak berikut ini masih kurang dipahami oleh masyarakat. Yuk, kenali satu per satu…
Pajak Penghasilan (PPh)
√ Semakin tinggi jumlah penghasilan seseorang maka semakin besar pula jumlah pajak yang harus dia bayarkan. Penghasilan sampai dengan Rp 50.000.000 bayar pajak 5%, Rp 50.000.000 - Rp 250.000.000 tarif pajaknya 15%, di atas Rp 250.000.000 - Rp 500.000.000 kena pajak 25%, dan di atas Rp 500.000.000 tarif pajaknya 30%.
√ Karyawan hanya berkewajiban mengisi formulir SPT setiap tanggal 30 Maret karena perusahaan tempatnya bekerja yang memotong PPh karyawan dalam setahun.
√ Jika seorang karyawan tidak memiliki NPWP akan dikenakan pemotongan pajak sebesar 20%.
√ Di Indonesia, jika penghasilan seseorang tidak mencapai dua kali Upah Minimum Regional (UMR), maka dia dibebaskan dari kewajiban PPh.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
√ Setiap tahun PBB mengalami kenaikan karena NJOP (Nilai Jual Objek Tanah) juga mengalami kenaikan harga yang disebabkan oleh berubahnya data luas tanah, bangunan, dan kualitas komponen bangunan.
√ Batas waktu pelunasan maksimal satu bulan setelah tagihan diterima. Keterlambatan pembayaran akan dikenakan denda sebesar 2% setiap bulan (maksimal 24 bulan).
√ 10% dari PBB yang kita bayarkan disetorkan ke pemerintah pusat, sedangkan sisanya dibagikan kepada kabupaten/kota dan provinsi.
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
√ Besarnya PKB 1,5% dari nilai jual kendaraan dan bersifat menurun tiap tahun karena ada penyusutan nilai jual.
√ Denda PKB dihitung dari biaya pajak dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakan Lalu-lintas (SWDKL) yang nominalnya berbeda-beda—tergantung jenis kendaraannya.
√ Denda keterlambatan PKB sebesar 2% sebulan untuk jangka waktu paling lama 15 bulan terhitung dari tanggal pembayaran yang ditentukan. Jika telatnya sampai menahun maka denda yang harus dibayar jumlah tahun dikalikan waktu maksimal pembayaran dikalikan 2%. (f)
Baca juga:
Pajak Bukanlah Momok Finansial
Tidak Perlu Takut dengan Utang Produktif
Gaji Kecil Tetap Bisa Investasi Saham
4 Cara Stop Belanja dengan Emosi
Ester Pandiangan
Topic
#pajak


