Trending Topic
WNA Dilarang Masuk Wilayah Indonesia Mulai 1 Januari 2021

29 Dec 2020


Foto: Shutterstock
 
 
Kebijakan Membatasi Masuknya WNA ke Indonesia

Saat konferensi pers yang dilakukan oleh Satgas Penanganan COVID-19 di Graha BNPB pada Selasa, 29 Desember 2020, Cecep Herawan menjelaskan bahwa setiap kebijakan yang diambil oleh pemerintah tentunya dengan mempertimbangkan kajian dari para ahli dan memperhatikan sebaran virus COVID-19 secara global.

Sejak awal pandemi, pemerintah sudah melakukan beberapa kebijakan secara gradual mengikuti atau menyesuaikan dengan kondisi terkini. Sebagai langkah pencegahan penyebaran, pemerintah sudah beberapa kali melakukan kebijakan yang membatasi WNA masuk ke wilayah Indonesia.

Di bulan Februari 2020, pemerintah Indonesia memutuskan untuk memberlakukan pemberhentian kunjungan bebas visa dan visa bagi warga negara Tiongkok. Ini dilakukan berdasarkan kasus COVID-19 yang merebak di wilayah tersebut.

Penyebaran virus yang kian meluas melanjutkan langkah pemerintah dengan memberhentikan kebijakan bebas visa dan visa on arrival bagi seluruh WNA di bulan Maret 2020. Bagi WNA yang ingin memasuki negara Indonesia wajib menghubungi Kantor Perwakilan Indonesia di negaranya untuk mengajukan ijin berkunjung atau visa. “Ini sebagai screening terdepan untuk mengetahui siapa saja yang masuk ke wilayah Indonesia,” ujar Cecep.

Di bulan April 2020, muncul kebijakan yang melarang WNA masuk ke wilayah Indonesia walau hanya sebatas transit. Kebijakan ini tertuang dalam Permenhumkam Nomor 11 Tahun 2020. Namun Cecep juga mengatakan ada pengejualian dalam Permenhumkam ini.

Travel Corridor Arrangement (TCA) diberlakukan bagi pelaku perjalanan WNA dari 4 negara secara bertahap, yakni UAE, Korea Selatan, Tiongkok, dan Singapura. Oleh sebab ini Permenhumkam Nomor 11 Tahun 2020 direvisi dengan Permenhumkan Nomor 26 Tahun 2020 dengan memasukkan TCA yang memperbolehkan WNA dari negara-negara tersebut masuk ke Indonesia. Tentunya TCA ini memberlakukan protokol kesehatan ketat yang diatur oleh kedua negara secara bilateral.

Saat informasi mengenai ditemukannya varian virus baru COVID-19 di Inggris, dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 3 Tahun 2020, secara spesifik menjelaskan penangguhan kedatangan warga negara Inggris ke Indonesia. Melihat perkembangan persebaran jenis baru virus COVID-19 ini yang sudah terdetaksi di Singapura dan Australia, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menutup pintu wilayah Indonesia untuk seluruh WNA dan TCA ditangguhkan. (f)
 


Topic

#ingatpesanibu, #3M, #covid19, #corona

 


polling
Seberapa Korea Anda?

Hallyu wave atau gelombang Korea masih terus 'mengalir' di Indonesia. Penggemar KDrama, Kpop di Indonesia termasuk salah satu yang paling besar jumlahnya di dunia. Lalu seberapa Korea Anda?