
Foto: Shutterstock
Informasi ditemukannya varian baru virus COVID-19 yang berdasarkan data ilmiah memiliki tingkat penyebaran lebih cepat membuat pemerintah Indonesia memutuskan untuk menutup sementara masuknya warga negara asing (WNA) ke Indonesia. Ini dilakukan sebagai langkah pencegahan masuknya virus baru ini ke wilayah Indonesia.
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam konferensi pers yang dilaksanakan pada Senin, 28 Desember 2020, di Kantor Presiden, mengatakan bahwa keputusan yang diambil pada rapat kabinet terbatas, yang juga dilakukan di hari yang sama, akan berlaku dari tanggal 1 hingga 14 Januari 2021.
Banyak yang menanyakan mengapa keputusan ini baru dimulai terhitung tanggal 1 Januari, bukan sesegera mungkin. Pada konferensi pers yang dilakukan pada Selasa, 29 Desember 2020 oleh Satgas Penanganan COVID-19, Cecep Herawan, Sekretaris Jendral Kementerian Luar Negeri, mengatakan bahwa waktu pemberlakuan keputusan ini mempertimbangkan para traveler termasuk WNA yang sedang dalam perjalanan menuju Indonesia.
Bagi WNA yang tiba di Indonesia pada tanggal 28 -31 Desemer 2020, diberlakukan aturan sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 3 Tahun 2020. Berdasarkan ketentuan tersebut, mereka yang memasuki Indonesia wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dari negara asal yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Pada saat tiba di Indonesia, akan dilakukan pemeriksaan ulang RT-PCR. Jika menunjukkan hasil negatif, maka WNA wajib melakukan karantina selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina dengan biaya mandiri (hotel/penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina COVID-19 oleh Kementerian Kesehatan. Setelah melalui karantina tersebut, akan dilakukan pemeriksaan ulang dengan metode RT-PCR. Bila hasilnya negatif, maka WNA diperkenankan untuk meneruskan perjalanan.
Sementara itu, warga negara Indonesia (WNI) tetap diizinkan untuk kembali ke Indonesia dengan persyaratan yang sama dengan WNA seperti disebutkan di atas. Hanya saja karantina WNI dilakukan di tempat akomodasi khusus karantina yang sudah disediakan oleh pemerintah.
Kebijakan penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia ini dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri dan tingkat di atasnya. Kunjungan tersebut pun juga dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam surat edaran baru Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan perjalanan orang dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Baca selanjutnya: Kebijakan Membatasi Masuknya WNA ke Indonesia

Topic
#ingatpesanibu, #3M, #covid19, #corona




