
Foto: Dok. Paul Hilton for HAkA, Instagram/ @LeoDicaprio, Change.org
Masih ingat kunjungan aktor Leonardo DiCaprio ke Kawasan Ekosistem Leuser pada Maret lalu? (Baca perjalanannya di sini: Sosok Leonardo DiCaprio di Mata Farwiza Farhan). Kini sebagian dari hasil perjalanannya itu dapat Anda tonton dalam film dokumenter Before The Flood.
Salah satu pesan penyelamatan lingkungan yang secara konsisten didukung oleh Leonardo Dicaprio dan juga muncul dalam film itu adalah penyelamatan Kawasan Ekosistem Leuser. Ia terus mengingatkan pada publik untuk turut mendukung petisi Lindungi Leuser lewat akun media sosialnya. "I stand with HAkA Sumatera, I stand with Aceh People, Save Leuser Ecosystem," kata Leo.
Baca juga: wawancara femina dengan Tim HAka Sumatera di sini:
- Farwiza Farhan, Sekolah Tinggi Demi Konservasi
- Kekompakan Rudi Putra dan Leonardo DiCaprio Menyelamatkan Bumi
Padahal, selain memiliki keanekaragaman hayati yang sangat kaya, kawasan ini merupakan pelindung tata guna air dengan 4 sungai yang menjadi sumber air bersih, irigasi dan tatanan kehidupan rakyat Aceh.
Bencana banjir yang selama ini melanda Aceh telah mengakibatkan kerugian luar biasa. Salah satunya, banjir dan tanah longsor di Aceh Selatan pada Desember 2015 lalu telah merusak berbagai fasilitas umum dan permukiman penduduk. Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana mencatat kerugian dari bencana itu mencapai Rp244 miliar. Belum lagi, bencana psikologis yang harus ditanggung oleh korban.
Jika ditilik lebih jauh lagi, Laporan Bank Dunia, Aceh Flood, Damage & Loss Assesment mencatat bencana banjir bandang yang melanda Aceh dan sebagian area Sumatera Utara pada tahun 2006 mengakibatkan kerugian hingga Rp 1,9 triliun. Separuh dari angka itu merupakan kerugian dari hancurnya sekitar 41ribu rumah warga serta kerusakan sawah dan perkebunan rakyat.
Pada (3/11) lalu, Gerakan Rakyat Aceh Menggugat (GeRAM) sempat beraudiensi di Kantor Staf Presiden untuk membahas kondisi Kawasan Ekosistem Leuser sekaligus menyerahkan dukungan petisi yang saat itu telah ditandatangani oleh 60 ribu orang di laman Change.org. Hasil petisi diterima oleh Deputi Kantor Staf Presiden Yanuar Nugroho.
Petisi GeRAM mendesak Presiden Joko Widodo, Menteri Dalam Negeri, Gubernur Aceh dan Ketua DPR Aceh memperbaiki Qanun Aceh No.19 Tahun 2013 untuk selamatkan Leuser. GeRAM juga menggugat Menteri Dalam Negeri, Gubernur Aceh, dan Ketua DPR Aceh karena tidak memasukkan nomenklatur Kawasan Ekosistem Leuser dalam Qanun Aceh No 19 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh.
Penyusunan Tata Ruang Provinsi wajib mengacu pada Tata Ruang Nasional. Sebetulnya, Qanun Aceh No.19/2013 telah dievaluasi oleh Menteri Dalam Negeri. “Salah satu isi evaluasi pada tahun 2014 adalah Pemerintah Aceh harus memasukkan Kawasan Ekosistem Leuser sebagai Kawasan Strategis Nasional dengan fungsi Lindung. Jika tidak, perda itu akan dicabut oleh Mendagri. Sayangnya, hingga saat ini tidak ada tindak lanjutnya,” kisah Farwiza Farhan, Chairperson HAkA.
Jika ditelusuri dari sejarah, pembentukan Kawasan Ekosistem Leuser bertujuan untuk melindungi kawasan itu dari dibukanya perkebunan skala besar pada zaman Pemerintahan Hindia Belanda, dan tata guna air di Kawasan Leuser tetap terjaga. Inisiatif itu datang dari para tetua masyarakat adat.
Zaman berganti, ancaman terhadap Kawasan Ekosistem Leuser datang dari pemerintah. Penghapusan Kawasan Ekosistem Leuser sebagai kawasan strategis nasional di Aceh memberi kebebasan Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten di Aceh mengeluarkan izin usaha tambang, penebangan hutan atau industri yang berpotensi merusak kawasan yang telah menjadi sumber kehidupan masyarakat sekitarnya.
“Gugatan GeRAM bukanlah gugatan atas kerugian pribadi, atau meminta materi, tapi hanya meminta pemerintah melaksanakan tugas mereka. Meminta Pemerintah Aceh merevisi Perda sesuai evaluasi Kemendagri atau meminta Kemendagri mencabut Perda itu,” papar Farwiza.
Sidang gugatan GeRAM terhadap Menteri Dalam Negeri, Pemerintah Aceh, dan DPR Aceh atas penghapusan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) dari Tata Ruang Aceh telah berlangsung selama 10 bulan. Namun, ternyata perjuangan panjang GeRAM belum mendapat jawaban. Sidang putusan pendapat yang seharusnya dilakukan pada Selasa (8/11) ditunda hingga tiga pekan dengan alasan tim hakim memiliki tugas lain. Tim GeRAM harus kembali ke Aceh. Meski demikian, mereka berniat untuk kembali ke Jakarta pada 29 November.
Anda bisa menjadi bagian dari upaya penyelamatan lingkungan Aceh. Masih ada waktu untuk mendukung petisi ini di laman www.change.org/LindungiLeuser dan tweet dukungan Anda dengan tagar #SaveLeuserEcosystem. Hingga artikel ini ditulis, petisi #SaveLeuserEcosystem telah mendapatkan 77 ribu dukungan dari target 150 ribu dukungan. Kalau bukan kita yang peduli pada lingkungan dan nasib saudara-saudara sebangsa, siapa lagi? (f)
Topic
#LeonardoDiCaprio